kievskiy.org

Tak Ada Toleransi, Pemprov Jabar Tegaskan Sarimukti Hanya Tampung Sampah Residu

Antrean truk-truk pengangkut sampah mengular saat akan memasuki TPA Sarimukti, Desa Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bamdung Barat, Senin 16 Januari 2023.
Antrean truk-truk pengangkut sampah mengular saat akan memasuki TPA Sarimukti, Desa Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bamdung Barat, Senin 16 Januari 2023. /Pikiran Rakyat/Bambang Arifianto Pikiran Rakyat/Bambang Arifianto

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan kembali komitmen Instruksi Gubernur Nomor 02/PBLS.04/DLH tentang Penanganan Sampah pada Masa Darurat dan Pasca Darurat Sampah Bandung Raya yang terbit pada 31 Agustus 2023 lalu.

Dalam instruksi tersebut, khususnya setelah kebakaran Gubernur Jabar meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, dan Kota Cimahi agar membatasi pengangkutan sampah ke TPK Sarimukti usai masa darurat sampah hanya untuk residu hasil upaya pengurangan di sumber dan melarang sampah organik untuk dibuang ke TPK Sarimukti.

Volume sampah yang dapat diangkut ke TPK Sarimukti dibatasi sesuai dengan Risalah Rapat Pertemuan tanggal 28 Agustus 2023 yang telah disepakati bersama oleh para pejabat daerah.

Penetapan kuota sampah yang dibuang ke TPK Sarimukti dapat dievaluasi kembali disesuaikan dengan kapasitas zona pembuangan yang dipersiapkan.

Baca Juga: Sampah Organik Tak Boleh Lagi Diangkut ke Sarimukti, Warga Bandung Harus Bisa Pilah dan Olah Sampah

Terakhir, keempat kota/kabupaten tersebut diminta untuk mengadakan dana darurat untuk meningkatkan pengelolaan sampah dan kapasitas pengolahan sampah organik.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, Prima Mayaningtias menuturkan, sejak diterbitkannya Instruksi Gubernur tersebut pihaknya telah memberikan toleransi dengan masih menerima semua sampah dari kabupaten/kota dalam kondisi masih tercampur.

"Setelah 1 Januari 2024 saya perintahkan agar truk sampah yang mengangkut sampah organik diminta untuk balik kanan," ujar Prima, Senin, 8 Januari 2024.

Pihaknya pun selama darurat penanganan sampah hingga saat ini selalu memberikan kuota ritasi pengangkutan sampah ke TPK Sarimukti. Hal itu guna memastikan area 1, 2, dan 3 di Sarimukti dapat menampung sampah hingga Agustus 2024 atau beriringan dengan dimulainya penggunaan zona perluasan Sarimukti yang akan mulai digunakan pada Agustus 2024 ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat