kievskiy.org

Roundup: Sampah Organik Tak Bisa Dikirim ke TPA Sarimukti per 1 Januari 2024, Ini Sanksinya

Truk-truk kembali membuang sampah di TPS darurat Sarimukti, Desa Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Selasa, 24 Oktober 2023. Pembuangan kembali dialihkan ke TPS setelah jalur TPA Sarimukti licin, berlumpur diguyur hujan.
Truk-truk kembali membuang sampah di TPS darurat Sarimukti, Desa Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Selasa, 24 Oktober 2023. Pembuangan kembali dialihkan ke TPS setelah jalur TPA Sarimukti licin, berlumpur diguyur hujan. /Pikiran Rakyat/Bambang Arifianto

PIKIRAN RAKYAT - Mulai 1 Januari 2024, sampah organik tak lagi bisa dikirim ke TPA Sarimukti. Aturan tersebut dimuat dalam Surat Edaran Dinas Lingkungan Hidup Jabar yang ditujukan kepada empat kota dan kabupaten yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi.

Jika melanggar, maka Pemprov Jawa Barat selaku pengelola TPPAS Sementara Regional Sarimukti akan memberlakukan sanksi berupa larangan mengirim sampah pada ritasi berikutnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat (DLH Jabar) Prima Mayaningtyas mengatakan, dalam upaya penanganan sampah Bandung Raya pascamasa darurat di TPPAS Sementara Regional Sarimukti, per hari ini Pemprov Jabar akan tetap melaksanakan pelarangan sampah organik sesuai Instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor: 02/PBLS.04/DLH tentang Penanganan Sampah Pada Masa Darurat dan Pasca Masa Darurat Sampah Bandung Raya.

Ada empat pertimbangan dalam keputusan tersebut. Pertama, 50 persen sampah organik di Bandung Raya masih relevan dengan Instruksi Gubernur Jawa Barat, sehingga pelarangan sampah organik seyogyanya dapat dilaksanakan dengan baik.

Pertimbangan kedua, pemerintah kabupaten/kota sudah merilis Surat Edaran/Instruksi Bupati/Wali Kota berkaitan dengan Pengurangan Sampah Organik.

Berikut surat edaran yang sudah diterbitkan masing-masing kota dan kabupaten:

  1. Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 146-DLH/2023 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah Secara Mandiri dan Berkelanjutan.
  2. Instruksi Wali Kota Cimahi Nomor 33 Tahun 2023 tentang Penanganan Sampah Kota Cimahi untuk Mengantisipasi Kondisi Darurat Sampah.
  3. Instruksi Bupati Bandung Nomor 2 Tahun 2018 tentang Konservasi Sumber Daya Air dan Pengelolaan Sampah Melalui Pembuatan Lubang Cerdas Organik/Lubang Resapan Biopori.
  4. Instruksi Bupati Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penanganan Sampah Pada Masa Darurat dan Pasca Darurat Sampah Kabupaten Bandung Barat.

Pertimbangan ketiga, DLH Jabar akan melakukan pengecekan ke setiap truk sampah yang masuk ke TPPAS Sementara Regional Sarimukti. Jika masih ditemukan sampah organik, maka truk tersebut akan diminta untuk kembali ke masing-masing kabupaten/kota.

Pertimbangan keempat, jika pengemudi truk sampah tidak bersedia kembali ke wilayah asal, maka akan dikenakan sanksi berupa larangan untuk membuang sampah pada ritasi berikutnya.

"Demikian kami sampaikan untuk dapat dipedomani, atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih," kata Prima.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat