kievskiy.org

Mayat Korban Pembunuhan Ditemukan di Sungai Citarum Bandung Barat, Motif Pelaku Terungkap

Rekonstruksi pembunuhan digelar di Mapolres Cimahi Jalan Jend. Amir Mahmud Kota Cimahi pada Kamis 11 Januari 2024.
Rekonstruksi pembunuhan digelar di Mapolres Cimahi Jalan Jend. Amir Mahmud Kota Cimahi pada Kamis 11 Januari 2024. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani


PIKIRAN RAKYAT - Satreskrim Polres Cimahi menggelar reka ulang kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Ilham Asmaul Hasan (24) terhadap korban A (18) yang ditemukan tewas mengambang di perairan Sungai Citarum Desa Pangauban Kecamatan Batujajar Kabupaten Bandung Barat (KBB). Motif terjerat utang membuat IAH gelap mata dan tega menghabisi nyawa A untuk mengambil barang berharga berupa telepon genggam korban.

Pelaksanaan rekonstruksi digelar di Mapolres Cimahi Jalan Jend. Amir Mahmud Kota Cimahi pada Kamis 11 Januari 2024. Turut dihadiri jajaran Kejaksaan Negeri Cimahi dan tim pengacara.

Tersangka Ilham menjalankan sekira 27 adegan dalam rekonstruksi pembunuhan tersebut. Mulai dari pemesanan korban yang menawarkan jasa lewat aplikasi kencan, hingga proses pembunuhan korban yang sempat diberi racun pada minuman teh, dicekik, hingga mengikat leher korban dengan kain sprei yang sudah dipotong menjadi tali dan akhirnya membuang jasad korban ke Sungai Citarum.

Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Dimas Charis Suryo Nugroho mengatakan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memastikan proses tahapan pembunuhan dan keterangan pelaku. "Ada lebih dari 20 adegan yang direkonstruksikan. Untuk memastikan apa yang disampaikan keterangan tersangka dalam penyidikan," ujarnya.

Niat jahat Ilham menghabisi korban terlintas saat dirinya harus segera membayar utang Rp8 juta yang sudah ditagih. Akhirnya, pilihan dilakukan dengan menguasai harta benda milik korban.

"Dari hasil penyidikan dan pendalaman, tersangka mengakui menghabisi nyawa korban dengan cara mengikat leher korban dengan tali dari kain sprei yang ada di kontrakannya," katanya.

Rekonstruksi pembunuhan digelar di Mapolres Cimahi Jalan Jend. Amir Mahmud Kota Cimahi pada Kamis 11 Januari 2024.
Rekonstruksi pembunuhan digelar di Mapolres Cimahi Jalan Jend. Amir Mahmud Kota Cimahi pada Kamis 11 Januari 2024.

Rekaman CCTV jadi bukti

Pengungkapan kasus berawal dari rekaman CCTV dan sejumlah pihak yang sempat bersinggungan kali terakhir dengan korban. Apalagi, saat jasadnya ditemukan di sungai identitas korban belum diketahui.

"Kejadian ini memang tidak ada saksi yang melihat, kita ungkap berawal dari penelusuran lewat CCTV dan keterangan saksi serta tersangka. Semua adegan yang diperagakan sesuai dengan keterangan tersangka," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 339 lebih subsider Pasal 338 Jo Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana. "Ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Pasal Pembunuhan Berencana kita masukkan, dari konstruksi kita lapiskan supaya hakim bisa menjadikannya sebagai pertimbangan untuk memutuskan perkara ini," katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat