kievskiy.org

Dilaporkan ke Bawaslu, Kades Wangunsari Bandung Barat Diduga Langgar Netralitas

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT - Bawaslu Bandung Barat menerima laporan masyarakat terkait dugaan keberpihakan Kepala Desa Wangunsari Diki Rohani terhadap salah satu calon anggota DPR, Deni Cagur. Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu KBB, Ahmad Zaenudin, mengatakan bahwa telah menerima laporan tersebut pada pekan lalu.

Dikatakan Ahmad, awalnya laporan pelanggaran tersebut diterima Panwascam Lembang kemudian Bawaslu melakukan kajian awal dan rapat pleno. Dari hasil kajian, Bawaslu mengidentifikasi adanya dugaan tindak pidana pemilu. Diki diduga telah melanggar ketentuan pasal 490 juncto 282 UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Ada buktinya, pelapor menyertakan bukti foto kades tersebut sedang bersama Caleg pada 27 Desember 2023. Sesuai aturan, laporan dinilai telah memenuhi syarat untuk naik ke Sentra Gakkumdu," ucap Ahmad pada Minggu 14 Januari 2024.

Sehubungan dengan laporan masyarakat tersebut, dia menyebutkan, Bawaslu telah ditembuskan ke Sentra Gakkumdu yang merupakan lembaga yang berwenang melakukan penanganan tindak pidana pemilu.

Ahmad akan memanggil sejumlah pihak, kemudian mengklarifikasi terhadap pelapor, saksi, dan terlapor. "Pemanggilan klarifikasi kepada pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut, sejauh ini kami sudah melakukan klarifikasi kepada pelapor, saksi, dan terlapor. Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu kini sedang melakukan kajian dan pendalaman apakah telah memenuhi kategori pelanggaran atau tidak," katanya.

Ahmad mengatakan bahwa peran partisipasi masyarakat dalam proses pemilu ini sangatlah penting, kita berbagi peran dan bekerja sama dalam mengawasi serta menegakan keadilan pemilu, sehingga pemilu dapat berjalan secara adil dan berintegritas.

“Oleh karena itu, pihaknya berharap penegakan hukum pidana pemilu dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Diki Rohani ikuti proses hukum

Sementara itu, Diki mengatakan bahwa dirinya tengah menanti hasil dari sidang Gakumdu. Ia menyatakan siap untuk mengikuti proses yang tengah dijalankan saat ini. “Sebagai warga negara yang baik saya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” katanya.

Diki tidak merasa telah melakukan pelanggaran. Ia mengatakan bahwa dirinya tidak pernah merasa ada keberpihakan dalam Pemilu 2024. “Saya tidak merasa ini sebuah pelanggaran, karena bagi saya, rumah kades itu terbuka untuk siapapun,” ucapnya.

Akan tetapi, Diki menuturkan ia mendapat pelajaran karena laporan tersebut. Ia akan lebih berhati-hati dan tetap menjaga netralitas sebagai kepala desa.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat