kievskiy.org

Bendera Parpol di Flyover Cimindi Cimahi Bahayakan Pengguna Jalan, Petugas Lakukan Penertiban

Alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di flyover Cimindi ditertibkan pada Rabu 17 Januari 2024.
Alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di flyover Cimindi ditertibkan pada Rabu 17 Januari 2024. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Bendera partai politik yang memadati pembatas jalan layang (flyover) Cimindi ramai disorot masyarakat Kota Cimahi. Alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 tersebut akhirnya ditertibkan.

Dinas Pol PP dan Damkar Kota Cimahi bersama Bawaslu Kota Cimahi melakukan penertiban bendera parpol peserta Pemilu 2024 di lokasi pada Rabu 17 Januari 2024.

Bendera beraneka warna yang berderet dipasang dengan bilah bambu dilucuti petugas satu persatu, setelah itu dikumpulkan untuk dibawa ke kantor Dinas Pol PP dan Damkar Kota Cimahi.

Hal itu mendapat apresiasi masyarakat, di antaranya diungkapkan Mardiyani (41). "Bagus ditertibkan, baru kemarin lewat dan merasa terganggu dengan bendera-bendera itu karena tertiup angin. Membahayakan pengguna sepeda motor seperti saya khawatir copot dan bisa memicu hal yang tidak diinginkan," ujarnya.

Hal serupa diungkapkan Danang (32). "Memang boleh pasang bendera di jembatan? Baru calon saja sudah melanggar aturan, bagaimana kalau sudah jadi anggota dewan terhormat," katanya.

Kepala Seksi (Kasi) Operasi dan Pengendalian pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Kadina menjelaskan, pihaknya bersama Bawaslu Kota Cimahi melakukan penertiban, menyusul adanya laporan dari masyarakat.

"Masyarakat sudah memberitahu dan meminta kami untuk menurunkan APK tersebut. Jumlahnya semakin banyak, takutnya copot menimpa pengguna jalan bisa terjadi kecelakaan," ujarnya.

Keberadaan APK di jembatan flyover, selain melanggar PKPU Nomor 15/2023 juga melanggar Perda Nomor 9/2009 tentang Ketertiban, Keindahan, dan Kebersihan (K3) karena dipasang di area publik.

Membahayakan pengguna jalan

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP dan Datin) Bawaslu Kota Cimahi, Zaenal Ginan menerangkan, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Pol PP menurunkan APK di Flyover Cimindi.

"Memang cukup padat ada beberapa bendera parpol. Secara aturan flyover termasuk fasilitas umum, tidak boleh dipasangi APK. Kami berterima kasih kepada Pol-PP Kota Cimahi yang sigap untuk sama-sama menegakkan peraturan termasuk Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat