kievskiy.org

Tarif Cukai Naik, Peredaran Rokok Ilegal di Cimahi Diprediksi Makin Melejit

Kenaikan tarif cukai sebesar 10 persen pada awal tahun 2024 berpotensi memicu peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi diprediksi semakin marak.
Kenaikan tarif cukai sebesar 10 persen pada awal tahun 2024 berpotensi memicu peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi diprediksi semakin marak. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Kenaikan tarif cukai sebesar 10 persen pada awal tahun 2024 berpotensi memicu peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi diprediksi semakin marak. Peningkatan permintaan membuat rokok ilegal akan membanjiri pasaran.

Demikian diungkapkan Kabid Penegakan Perda Dinas Pol PP dan Damkar Kota Cimahi Ranto Sitanggang, Senin, 22 Januari 2024. "Per 1 Januari 2024, cukai rokok naik 10 persen. Kenaikan tersebut ditakutkan menjadi salah satu faktor penyebab meningkatnya peredaran rokok ilegal di Cimahi," ujarnya.

Pemerintah memastikan kenaikan tarif cukai hasil tembakau rata-rata 20 persen berlaku per Januari 2024. Hal itu sesuai dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang memutuskan kenaikan cukai dua tahun berturut-turut yaitu 2023-2034.

Ranto mengatakan, masyarakat menjadikan rokok sudah menjadi kebutuhan primer. "Karena itu, masyarakat bakal lebih memilih rokok ilegal dengan harga murah karena kenaikan cukai berimbas pada harga rokok di pasaran. Hal itu yang menjadi kekhawatiran," ucapnya.

Dari beredarnya rokok ilegal, Ranto menilai, muncul dampak kesehatan hingga kerugian negara. "Dampaknya sudah jelas, terhadap kesehatan kandungan rokoknya tidak jelas. Dan juga terhadap Pendapatan Negara di Bidang Cukai merosot," ujarnya.

Diakui, tren peredaran rokok ilegal di Kota Cimahi memang terus meningkat. Pada 2023 saja, pihaknya menyita sekitar 125.000 batang rokok ilegal.

"Peningkatan dikarenakan memang semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Juga didorong oleh demand atau permintaan di masyarakat akan kebutuhan terhadap rokok dengan harga yang murah," jelasnya.

Terhadap maraknya peredaran rokok ilegal, pihaknya akan meningkatkan penindakan. "Masih akan tetap dilakukan razia terkait dengan peredaran rokok ilegal di Cimahi. Selain razia, kita juga tetap ada sosialisasi dan juga operasi pasar bersama melibatkan sejumlah pihak terkait," ucapnya.

Dalam setahun, rencana sosialisasi akan dilaksanakan sebanyak 3 kali. Sasarannya masyarakat Kota Cimahi, yang terdiri dari unsur RT, RW, tokoh masyarakat, karang taruna, dan perwakilan masyarakat lainnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat