kievskiy.org

Retribusi Makam Umum yang Dikelola Pemkot Cimahi Resmi Dihapuskan

Pemkot Cimahi menghapus biaya retribusi Pemakaman Umum yang dikelola Pemkot.
Pemkot Cimahi menghapus biaya retribusi Pemakaman Umum yang dikelola Pemkot. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi secara resmi menghapus biaya retribusi pemakaman umum mulai 1 Januari 2024. Meski demikian, masyarakat tetap dapat menggunakan lahan tempat pemakaman umum (TPU) sesuai kebutuhannya.

"Mulai tahun 2024 makam sudah tidak lagi dipungut retribusi," ujar Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Cimahi Endang.

Penghapusan retribusi makam merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Amanat UU tersebut, seluruh kepentingan menyangkut pelayanan dasar bagi masyarakat harus dihapuskan, termasuk retribusi pemakaman umum. 

Selain itu, juga mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga: Tinjau Galeri Batik Bersejarah di Banyumas, Puan Maharani Dorong Regenerasi Pembatik

"Kami mengacu pada undang-undang dan peraturan tersebut. Saat ini peraturan daerah Kota Cimahi mengatur pembebasan retribusi makam sedang disiapkan," ucapnya.

Penghapusan retribusi makam berlaku untuk 8 Tempat Pemakamam Umum (TPU) yang dikelola Pemkot Cimahi. Yakni TPU Cipageran, TPU Santiong, Sirnaraga, TPU Embah Cikur, Lebaksaat, TPU Pojok, TPU Kerkoff, dan TPU Kihapit.

Dia menyatakan, selama ini pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi pemakaman yang dikelola Pemkot Cimahi sekitar Rp150 juta per tahun. 

"Tahun 2023 targetnya Rp150 juta, realisasinya Rp183,061 juta," katanya.

Terkait biaya pekerjaan gali dan tutup lubang, lanjut Endang, selama ini tidak ada retribusi yang masuk ke PAD Pemkot Cimahi. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat