kievskiy.org

Ketua Pengadilan Tinggi Bandung: Jika Ada Hal-Hal yang Merugikan Masyarakat, Silakan Lapor Pengadilan

Jumpa pers usai Sidang Pleno Laporan Tahunan 2023 Pengadilan Tinggi Bandung Se-wilayah Jawa Barat, di Kota Bandung, Selasa, 6 Februari 2024.
Jumpa pers usai Sidang Pleno Laporan Tahunan 2023 Pengadilan Tinggi Bandung Se-wilayah Jawa Barat, di Kota Bandung, Selasa, 6 Februari 2024. /Pikiran Rakyat/Novianti Nurulliah

PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Negeri se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Bandung dengan jumlah 23 Pengadilan Negeri telah menangani 26.067 perkara selama tahun 2023. Hal itu terdiri dari perkara perdata gugatan, permohonan, pidana biasa, pidana khusus anak, tipikor dan perkara perselisihan hubungan industrial.

Dari 26.067 perkara tersebut terdiri dari sisa perkara tahun 2022 sejumlah 3.172 perkara, perkara masuk sejumlah 22.895 perkara, perkara dicabut sejumlah 1.199 perkara, telah diputus sejumlah 21.083 perkara sehingga sisa perkara di tahun 2023 adalah sejumlah 3.785 perkara.

Berdasarkan data penyelesaian perkara tersebut, maka rasio produktivitas perkara putus Pengadilan Negeri se-wilayah Pengadilan Tinggi Bandung adalah sebesar 85,47 persen.

Sementara, Pengadilan Tinggi Bandung pada Tahun 2023 menerima perkara banding perdata, pidana maupun tipikor sejumlah 1.459 perkara. Jumlah tersebut terdiri dari sisa perkara tahun 2022 sejumlah 132 perkara, perkara masuk sejumlah 1.327 perkara, perkara yang telah diputus sejumlah 1.331 perkara, sehingga sisa perkara tahun 2023 sejumlah 128 perkara.

Baca Juga: Aparat Dituding 'Dalangi' Video Rektor Apresiasi Jokowi, Polisi: Ini Cooling System

Adapun rasio produktivitas memutus perkara pada Pengadilan Tinggi Bandung tahun 2023 sebesar 91,23 persen.

Hal itu mengemuka pada Sidang Pleno Laporan Tahunan 2023 Pengadilan Tinggi Bandung Se-wilayah Jawa Barat, di Kota Bandung, Selasa, 6 Februari 2024. 

Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Syahrial Sidik mengatakan, persoalan hukum di tengah masyarakat saat ini berkembang. Tak lagi perdata pidana, namun ada hukum ekonomi yang sekarang lagi berkembang.

“Hukum ekonomi itu tidak melulu hanya perdata tapi juga pidana sekarang kita kenal dengan ada kerugian negara tapi ada kerugian perekonomian negara. Apalagi sekarang ada yang dikenal dengan sistem hukum artificial intelligence yang berbasis pada undang-undang pembuktian elektronik,” tuturnya. 

Baca Juga: Status Jokowi di PDIP Masih Tanda Tanya, Kaesang: Kami Buka Kesempatan untuk Gabung PSI

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat