kievskiy.org

Jual Miras Ilegal, 7 Warung di Cimahi Digerebek Jelang Pemilu 2024

Ilustrasi minuman keras.
Ilustrasi minuman keras. /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Polres Cimahi menggerebek 7 warung yang dipakai berjualan miras ilegal di wilayah hukum Polres Cimahi. Ratusan botol miras disita dari lokasi tersebut, penertiban dilakukan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas menjelang pemungutan suara Pemilu 2024.

"Menjelang Pemilu 2024, anggota Sabhara dan anggota Satnarkoba Polres Cimahi menggerebek sejumlah warung miras dan berhasil mengamankan ratusan botol miras," ujar Kasat Sabhara Polres Cimahi AKP Duddy Iskandar, Senin 12 Februari 2024.

Lokasi penggerebekan warung berada di sekitar Jalan Kebon, Kelurahan Cibeureum dan dua warung di Jalan Melong Raya, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan.

"Dari tiga warung itu disita 125 botol miras dan 80 plastik ciu. Saat ini barang bukti minuman keras itu diamankan di gudang Sat Sabhara," katanya.

Polres Cimahi menggerebek sejumlah warung yang dipakai berjualan miras ilegal jelang Pemilu 2024.
Polres Cimahi menggerebek sejumlah warung yang dipakai berjualan miras ilegal jelang Pemilu 2024.

Lokasi penggerebekan lainnya yaitu empat warung miras di Jalan Kolonel Masturi, perumahan TKI III, dan dua warung di Kampung Jati, Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung. Sedikitnya 364 botol miras disita dan keempat lokasi warung.
"Total barang bukti yang disita 489 botol miras," katanya.

Sanksi Tipiring

Duddy mengatakan bahwa penjual miras tersebut langsung dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) agar mereka tidak kembali menjual miras di wilayah hukum Polres Cimahi.

"Untuk memberikan efek jera, penjualnya dikenakan sanksi tipiring, jadi kami berkoordinasi dengan petugas dari Satpol PP Kota Cimahi yang memiliki kewenangan," ujarnya.

Dia menjelaskan, razia miras dilakukan berdasarkan surat telegram Kapolda Jabar Nomor : STR/323/V/PAM.3.3./2023 tanggal 26 Mei 2023 tentang jukrah memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.

"Kami bergerak melakukan penertiban termasuk menyita miras di sejumlah warung. Hal itu sebagai bagian antisipasi gangguan Kamtibmas yang kerap dipicu pengaruh miras, diharapkan dapat mewujudkan keamanan dan kenyamanan masyarakat jelang hari pemungutan suara Pemilu 2024," tuturnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat