kievskiy.org

Karut-marut Pileg 2024 di Cimahi, Surat Suara di 10 TPS Kelurahan Utama Diduga Tertukar Dapil

Masyarakat di Cimahi gagal melakukan pencoblosan hari ini 14 Februari 2024.
Masyarakat di Cimahi gagal melakukan pencoblosan hari ini 14 Februari 2024. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Permasalahan logistik pemungutan suara Pemilu 2024 kembali mencuat di wilayah Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Selain surat suara Pilpres hilang dari dalam kotak suara di TPS 60, sebagian surat suara DPRD Kota Cimahi ikut raib di 10 TPS dan malah tersedia surat suara Daerah Pemilihan (Dapil) lain di Kota Cimahi.

Kondisi tersebut di antaranya muncul di TPS 08 Kelurahan Utama. Masyarakat yang hendak mencoblos menyampaikan komplain kepada KPPS karena surat suara Pemilihan DPRD Kota Cimahi yang tersedia bukan untuk wilayah Kelurahan Utama yang masuk Dapil 4 Kota Cimahi. Yang tersedia, justru surat suara untuk Dapil 1 Kota Cimahi yang meliputi Kelurahan Cipageran-Kelurahan Citeureup Kecamatan Cimahi Utara.

Surat suara anggota DPRD Kota Cimahi Dapil 1 juga ditemukan di TPS 06 yang berada tidak jauh dari TPS 08. Di TPS ini, jumlah surat suara anggota DPRD Dapil 1 sebanyak 83 lembar.

"Kami baru menyadari setelah ada pemilih yang menunjukkan bahwa surat suaranya salah. Karena seharusnya di wilayah Utama masuk Dapil 4," kata Ketua KPPS Sugiarto.

Setelah dilakukan penghitungan, terdapat 31 surat suara anggota DPRD Kota Cimahi Dapil 1 yang ada di TPS 08. KPPS sempat menghentikan pencoblosan, tetapi kemudian dilanjutkan kembali.

Dia mengatakan, pencoblosan langsung dihentikan saat mengetahui kejadian tersebut. Saat tahapan dihentikan sementara, dari 281 warga yang terdaftar dalam DPT masih ada 25 orang yang belum menggunakan hak pilih.

"Jadi masih ada warga yang belum menggunakan hak pilihnya," ucapnya.

Selain di kedua TPS tersebut, terdapat 8 TPS lainnya yang juga mengalami permasalahan serupa. Data yang dihimpun Bawaslu Kota Cimahi yaitu di antaranya TPS 05 sebanyak 92 surat suara, TPS 07 sebanyak 36 surat suara, TPS 10 sebanyak 30 surat suara, TPS 11 sebanyak 21 surat suara, TPS 12 sebanyak 50 surat suara, TPS 15 sebanyak 50 surat suara, dan TPS 18 sebanyak 10 surat suara.

Bawaslu Kota Cimahi dan KPU Kota Cimahi langsung mendatangi TPS-TPS bermasalah tersebut. Pihaknya akan segera melakukan penelusuran atas kejadian yang dialami 10 TPS di wilayah Kelurahan Utama.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat