kievskiy.org

Soal Nonton Film G30S PKI, Ridwan Kamil Sampaikan Sejumlah Pesan

 BENDERA merah putih berkibar setengah tiang di Jalan Naripan, Kota Bandung, Rabu, 30 September 2020.  Pengibaran bendera setingah tiang tersebut sebagai bentuk memperingati peristiwa Gerakan 30 September 1965.
BENDERA merah putih berkibar setengah tiang di Jalan Naripan, Kota Bandung, Rabu, 30 September 2020. Pengibaran bendera setingah tiang tersebut sebagai bentuk memperingati peristiwa Gerakan 30 September 1965. /Pikiran-rakyat.com/ARMIN ABDUL JABBAR

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan dirinya tidak akan menyampaikan larangan atau mendukung pemutaran Film G30S/PKI yang biasa diputar setiap tanggal 30 September. 

Ridwan hanya berpesan, agar warga yang menonton film tersebut menerapkan protokol kesehatan.

"Pemutaran Film G30S/PKI tidak ada istilah melarang atau dukungan imbauan yang sifatnya yang rame-rame. Poinnya kita sedang situasi Covid-19 jadi kalaupun mau menonton yang menonton dengan protokol kesehatan tidak boleh ada kerumunan," ujar dia di Puskesmas Garuda, Kota Bandung, Rabu, 30 September 2020. 

 Baca Juga: Klaster Pesantren Sudah Ditangani, Ridwan Kamil Belum Putuskan Rekomendasi Apapun

Menurut dia, kerumunan apapun di situasi Covid-19 harus dihindari. 

Sehingga Ridwan Kamil mengimbau masyarakat yang ingin menonton bisa dari YouTube atau kalau ada TV yang menayangkan, warga menonton di rumah. 

"Yang kita imbau adalah penaikan bendera setengah tiang hari ini di tanggal 30 September dan besok 1 Oktober kita menaikkan bendera penuh itu juga sudah saya posting di media sosial untuk mengharapkan partisipasi," kata dia. 

 Baca Juga: 4 Bumbu Dapur yang Bisa Digunakan untuk Jaga Kesehatan, dari Bawang Putih hingga Kayu Manis

Di sisi lain, Ridwan menyadari suatu hal selalu ada kontroversi dinamika terkait sejarah tersebut. 

"Sampai saat ini tentulah kita menggunakan keterangan resmi dari negara kalau ada perbedaan-perbedaan silakan berwacana saja sampai nanti menjadi keterangan resmi lagi. Sebelum ada keputusan keterangan resmi, sementara sejarah yang kita pahami (masih) seperti yang disampaikan oleh negara (selama ini),” ujar dia.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat