kievskiy.org

6 Debt Collector di Bandung Dibekuk Polisi, Ancam Rampas Mobil Korban Pakai Kekerasan

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menanyai para debt collector yang diamankan, di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis, 28 Maret 2024.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menanyai para debt collector yang diamankan, di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis, 28 Maret 2024. /Pikiran Rakyat/Hendro Susilo Husodo

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 6 orang penagih utang (debt collector) diamankan oleh jajaran Polsek Nagreg Polresta Bandung. Mereka diamankan setelah melakukan percobaan perampasan mobil di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Rabu, 27 Maret 2024 siang.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, modus yang dilakukan keenam debt collector ialah dengan memepet dan memberhentikan mobil korban. Para debt collector lalu mengatakan bahwa mobil korban dijaminkan, seolah-olah ada sangkutan utang piutang.

"Melakukan pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman kekerasan akan melakukan pemecahan terhadap kaca mobil milik korban, kemudian membawa kendaraan tersebut," kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, Kamis, 28 Maret 2024.

Dia menjelaskan, korban perempuan inisial ESH sebetulnya sudah membeli lunas mobil Daihatsu Xenia tahun 2014. Namun, korban membutuhkan modal untuk usaha sehingga menjaminkan BPKB kendaraan ke perusahaan pendanaan (leasing).

"Sejak 2022 pembayarannya selama 8 bulan tak bermasalah. Namun, setelah usahanya mengalami kesulitan, kurang lebih setahun lalu korban menunggak pembayaran," kata Kusworo.

Atas tunggakan pembayaran utang itu, lanjut dia, para debt collector yang menggunakan dua mobil memberhentikan paksa kendaraan korban dan berusaha mengambil paksa, dengan disertai ancaman kekerasan. Padahal, para debt collector tidak membawa dokumen lengkap.

"Seharusnya debt collector itu membawa, satu, identitas bahwa yang bersangkutan adalah petugas yang memang ditugaskan untuk menagih kendaraan. Yang kedua, ada surat tugas dari perusahaan untuk melakukan penarikan terhadap kendaraan apa," katanya.

"Ketiga, dengan sertifikat fidusia milik kendaraan tersebut. Keempat, dilampiri somasi-somasi terhadap kendaraan korban yang melakukan tunggakan tersebut," sambung Kusworo.

Atas perbuatannya para pelaku yang berinisial FG (37), MYS (39), MRR (26), IS (52), HH (45), dan AM (48) dijerat dengan Pasal 365 dan/atau 368 jo Pasal 53 KUHP. Para pelaku diancam pidana penjara 12 tahun dan 9 tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat