kievskiy.org

Pj Bupati Bandung Barat Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pasar Sindangkasih Majalengka

Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif saat mengunjungi lokasi pergeseran tanah di Cigombong, Desa Cibedug, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat, Jumat, 1 Maret 2024.
Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif saat mengunjungi lokasi pergeseran tanah di Cigombong, Desa Cibedug, Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat, Jumat, 1 Maret 2024. /Dokumentasi BPBD KBB

PIKIRAN RAKYAT - Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), Arsan Latif, menjadi salah satu dari dua saksi yang dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait perkembangan kasus dugaan korupsi proyek Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka. Arsan diperiksa pada Selasa, 23 April 2024.

Arsan diperiksa bersama dengan Karna Sobahi, mantan Bupati Majalengka periode 2018–2023. Arsan menjalani pemeriksaan pukul 11.00-14.30 WIB. Sementara itu, Karna Sobahi diperiksa selama 8 jam dari mulai pukul 10.00-18.00 WIB.

Menurut Arsan, dia diperiksa sebagai Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Arsan Latif dimintai keterangan terkait prosedur dan aturan pemanfaatan aset daerah. Meskipun Arsan Latif menegaskan bahwa dia tak terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Pasar Sindangkasih, tetapi perkara tersebut melibatkan aset daerah.

Akibat posisinya saat itu, dia diminta menjelaskan dalam kapasitas ahli terkait kerja sama daerah dan prosedur kebijakan pemanfaatan barang milik daerah.

"Saya hanya saksi dalam kapasitas Inspektur yang dimintai keterangan terkait prosedur dan aturan pemanfaatan aset daerah. Tugas saya adalah menjelaskan aturan yang benar sebagai bahan pertimbangan di sidang nanti," sebut Arsan saat ditemui di Bandung Barat, Rabu, 24 April 2024.

Menurut Arsan, pemanfaatan barang milik daerah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 tahun 2014 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Arsan menjelaskan, terdapat beberapa skema pemanfaatan barang milik daerah, termasuk skema Bangun Guna Serah (BGS) yang dilakukan oleh Pemda Majalengka.

"Yang dilakukan Pemda Majalengka itu jenis skema BGS berupa objek tanah bukan bangunan pasarnya. Terus Kemendagri hanya menyampaikan tahapan pemanfaatan barang milik daerah, untuk pelaksanaannya itu urusan daerah," ucapnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat