kievskiy.org

Jutaan Rokok Ilegal di Cimahi Dimusnahkan, Diduga Rugikan Negara Rp885 Juta

Pemkot Cimahi bersama Bea Cukai Bandung melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) di Plaza Pemkot Cimahi, Senin, 29 April 2024.
Pemkot Cimahi bersama Bea Cukai Bandung melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) di Plaza Pemkot Cimahi, Senin, 29 April 2024. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Cimahi bersama Bea Cukai Bandung melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) di Plaza Pemkot Cimahi, Jalan Raden Demang Hardjakusumah, Kota Cimahi, Senin, 29 April 2024.

Total barang yang dimusnahkan yaitu 1.323.940 batang rokok ilegal dan minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan jenis arak Bali sebanyak 91 liter. Secara simbolis, rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar dan minuman arak Bali dimusnahkan dengan cara dituang dari botol dan dibuang.

Pj Wali Kota Cimahi Dicky Saromi didampingi Sekda Kota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan dan Kepala Dinas Pol PP dan Damkar Kota Cimahi Ganis Komarianto mengatakan, pihaknya melakukan pemusnahan rokok dan miras ilegal sebagai bentuk sinergi antara Pemkot Cimahi dan Bea Cukai Bandung. Barang yang dimusnahkan pada kegiatan ini merupakan hasil penindakan pada periode triwulan lll tahun 2023.

"Jutaan rokok ilegal itu perkiraan nilai barangnya sekira Rp1,6 miliar dan potensi kerugian negara ditaksir Rp885 juta. Untuk miras, perkiraan nilai barang Rp4,6 juta dan potensi kerugian negara malah lebih besar bahkan Rp7 juta," ujarnya.

Pemkot Cimahi bersama Bea Cukai Bandung melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) di Plaza Pemkot Cimahi, Senin, 29 April 2024.
Pemkot Cimahi bersama Bea Cukai Bandung melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) di Plaza Pemkot Cimahi, Senin, 29 April 2024.

Barang yang jumlahnya banyak tersebut akan langsung dimusnahkan di TPST Cibeber. "Sebagian kecil dimusnahkan secara simbolis saja, tapi sisanya akan langsung diproses pemusnahan di TPST menggunakan mesin sehingga tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali," ucapnya.

Dicky menyatakan, aksi tersebut dilakukan untuk mengawal pendapatan negara terutama dari cukai. "Pemusnahan bagian dari syok terapi bagi produsen maupun distributornya. Kita akan terus menggempur barang ilegal tanpa cukai resmi karena hanya menguntungkan individu atau kelompok tertentu, dan bahkan tidak terjamin juga kesehatan masyarakat yang mengkonsumsinya," tuturnya menjelaskan.

Pihaknya juga berharap partisipasi masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran rokol ilegal di Kota Cimahi. "Peredarannya menggunakan banyak cara. Laporan masyarakat jadi perhatian kami, begitu juga dengan pemantauan intensif yang dilakukan. Sanksi tegas kami tetapkan sesuai Perda Kota Cimahi," ucapnya.

Hal serupa diungkapkan Kepala Kantor Bea Cukai Bandung Budi Santoso. Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan secara sinergi Bea Cukai Bandung bersama Dinas Pol PP dan Damkar Kota Cimahi serta jajaran Satuan Polisi Pamong Praja se-Bandung Raya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat