kievskiy.org

Terlibat Bentrokan dengan Aparat, Buruh di Purwakarta Ancam Tutup Total Jalan

RIBUAN mahasiswa bersama sejumlah  elemen masyarakat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (7/10/2020). Dalam aksinya mereka menyuarakan penolakan pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR RI.
RIBUAN mahasiswa bersama sejumlah elemen masyarakat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (7/10/2020). Dalam aksinya mereka menyuarakan penolakan pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR RI. /Pikiran-rakyat.com/ARMIN ABDUL JABBAR

PIKIRAN RAKYAT - Ribuan orang buruh dari berbagai perkumpulan di Kabupaten Purwakarta kembali berunjuk rasa menolak Undang-undang Cipta Kerja. 

Aksi berakhir bentrokan dengan aparat keamanan di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Purwakarta.

Massa mengancam akan melumpuhkan jalur transportasi di Purwakarta apabila tuntutannya tidak dipenuhi. 

 Baca Juga: Link Live Streaming Mola TV Portugal vs Spanyol 8 Oktober 2020

"Kami akan lumpuhkan total semua akses jalan jika tuntutan kami tak dipenuhi," kata Ketua Pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Cabang Purwakarta, Ira Laila, Rabu, 7 Oktober 2020.

Aksi mereka dilakukan sejak Rabu pagi dengan menutup jalan protokol di daerahnya. Salah satunya di perempatan Jalan Sadang yang menghubungkan akses ke Gerbang Tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi, akses ke Cikampek Kabupaten Karawang dan menuju Kabupaten Subang.

Ribuan buruh yang mengendarai sepeda motor memenuhi perempatan tersebut selama sekitar setengah jam. Akibatnya, terjadi kemacetan panjang di jalanan selama aksi berlangsung yang diisi dengan orasi para buruh.

Baca Juga: Aksi Hari Kedua Lebih Sepi, Buruh Cimahi Perkuat Barisan All Out Aksi 8 Oktober ke Gedung Sate

"UU Cipta kerja ditolak oleh seluruh elemen masyarakat karena tidak sesuai dengan UUD dan Pancasila," kata Ira. Menurutnya, UU Cipta kerja menghilangkan tiga jaminan yang sudah ada sebelumnya yaitu jaminan upah, jaminan pekerjaan dan jaminan sosial.

UU tersebut juga dituding membuka akses bagi tenaga kerja asing, menghilangkan pesangon dan mempermudah perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja. Setelah berorasi di sana, massa melanjutkan aksinya ke Gedung DPRD Purwakarta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat