kievskiy.org

Bareskrim Tolak Laporan Baru Keluarga Korban Kanjuruhan, Komnas HAM Bakal Turun Tangan

Sejumlah suporter Arema FC (Aremania) melakukan aksi kirim surat massal di kantor pelayanan PT Pos Indonesia (Persero), Malang, Jawa Timur, Kamis (17/11/2022). Aksi kirim surat massal yang ditujukan kepada presiden Joko Widodo tersebut merupakan ungkapan protes terhadap aparat penegak hukum atas penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan yang dinilai lamban.
Sejumlah suporter Arema FC (Aremania) melakukan aksi kirim surat massal di kantor pelayanan PT Pos Indonesia (Persero), Malang, Jawa Timur, Kamis (17/11/2022). Aksi kirim surat massal yang ditujukan kepada presiden Joko Widodo tersebut merupakan ungkapan protes terhadap aparat penegak hukum atas penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan yang dinilai lamban. /ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto. ARI BOWO SUCIPTO

PIKIRAN RAKYAT - Bareskrim Polri menolak laporan baru yang diajukan perwakilan keluarga korban Kanjuruhan melalui KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), Senin, 10 April 2023. Keluarga korban mengharapkan bantuan Komnas HAM terkait penolakan tersebut.

Keluarga korban mengajukan laporan baru terkait perlindungan anak karena 44 perempuan dan anak dari total 135 korban meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruhan.

Koordinator Sub Komisi Penegakan Hak Asasi Manusia Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Polri untuk meminta keterangan terkait penolakan laporan keluarga korban.

"Komnas HAM akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk permintaan keterangan terkait penolakan laporan polisi korban anak-anak dan perempuan dalam tragedi Kanjuruhan," ujar Uli sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Rabu, 12 April 2023.

Uli mengatakan hal itu sebagai langkah lanjutan dari aduan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan ke Komnas HAM pada Selasa pagi. Dia menambahkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang, yang mendampingi keluarga korban, telah berjanji untuk memberikan bukti-bukti pendukung serta pendapat hukumnya.

Baca Juga: Respons Kemenhub atas OTT DJKA Jawa Tengah, Janjikan Kerja Sama bersama Lembaga Antirasuah

Sementara itu Staf Hukum KontraS Muhammad Yahya mengatakan, usaha keluarga korban tragedi Kanjuruhan mengajukan laporan baru ke Bareskrim Polri lantaran dalam persidangan tidak diterapkan pasal perlindungan anak dalam kasus itu. Adapun para tersangka tragedi Kanjuruhan hanya dikenakan Pasal 359 dan 360 mengenai kealpaan yang mengakibatkan kematian.

"Di sini niatnya kami ingin membuat laporan baru mengenai hal tadi, cuma sayangnya setelah berdiskusi panjang lebar dan alot dengan pihak kepolisian, dari SPKT juga itu menolak laporan yang kami ajukan," ujarnya, Senin, 10 April 2023.

"Alasan laporan kami ditolak karena tidak membawa cukup alat bukti. Sebetulnya itu tidak berlandaskan hukum yang di mana-mana dalam hukum acara pidana pun juga proses pembuktian itu nantinya ada di penyelidikan ditemukan atau tidak," ujarnya.

LBH Pos Malang, Daniel Siagian menyebut proses penegakan hukum kasus Kanjuruhan masih jauh dari keadilan. Ia menyoroti dua orang tersangka yang divonis bebas dan satu tersangka lainnya divonis ringan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat