PIKIRAN RAKYAT - Baru-baru ini beredar lembaran yang menyatakan Dana SBI (080264)-24 SD sebagai Dana Bantuan untuk dipergunakan Pembangunan dan Menyejahterakan Rakyat serta menetapkan Kedaruratan Keuangan Negara Indonesia.
Ada 3 poin di dalam surat tersebut yang pertama mengenai Dana Bantuan untuk dipergunakan Pembangunan dan Menyejahterakan Rakyat.
Poin kedua menetapkan Kedaruratan Keuangan Negara Indonesia, yang wajib ditangani secepatnya.
Terakhir, hal tersebut diputuskan oleh Presiden Joko Widodo dan ditetapkan pada tanggal 17 Maret 2021.
![Potongan salinan surat keputusan presiden atau Kepres Kedaruratan Keuangan Negara yang beredar di media sosial.](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2021/04/05/826783499.jpg)
Baca Juga: AS Hentikan Produksi Vaksin Covid-19 AstraZeneca
Baca Juga: AHY Balas Kubu KLB Demokrat: Seharusnya Mereka yang Minta Maaf ke Jokowi dan Masyarakat Indonesia
Beredarnya lembaran tersebut membuat Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto angkat bicara.
Eddy Cahyono Sugiarto menyatakan pemerintah tidak pernah menerbitkan Keputusan Presiden Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara.