kievskiy.org

[Hoaks atau Fakta] Beredar Kabar Pegawai Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes

Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /Pikiran Rakyat/Tita Salsabila

PIKIRAN RAKYAT – Sebuah surat terkait pengangkatan pegawai honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tanpa tes, beredar di media sosial.

Surat pemberitahuan pengangkatan honorer tersebut beredar di media sosial pada pertengahan bulan ini, yakni 12 Maret 2021.

Lembaran dengan kop Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tersebut tersebar melalui Facebook, dan diketahui adalah hoaks.

Dalam surat pemberitahuan tersebut dituliskan bahwa pengangkatan pegawai honorer dengan kriteria usia 35 tahun ke atas.

 Baca Juga: Kapal China Serbu Laut Natuna Utara, Pakar: Waspada Pendudukan

Baca Juga: Turki: Israel Biarkan Rakyat Palestina Tewas Perlahan Akibat Pandemi Covid-19

Pengangkatan pegawai honorer itu konon dilakukan untuk mengisi kekosongan formasi guru, tenaga administrasi, tenaga kesehatan, dan penyuluhan pertanian.

Berikut isi surat pemberitahuan pengangkatan pegawai honorer tanpa tes yang beredar di media sosial:

“Dengan hormat kami sampaikan bahwa salah satu upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengisi formasi kekosongan tenaga guru dan tenaga administrasi, dan tenaga kesehatan, penyuluhan pertanian diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa melalui tes, khusus umur 35 tahun ke atas.

 Baca Juga: Sidang Habib Rizieq Shihab Malah Buat Gaduh, Anggota DPR Sarankan Kembali Gelar Secara Virtual

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat