kievskiy.org

PNS di Aceh Merasa Dijebak Saat Ditangkap Polisi karena Kepemilikan Narkoba

Ilustrasi sabu-sabu.
Ilustrasi sabu-sabu. /Pikiran Rakyat Tommi Andryandy

PIKIRAN RAKYAT - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kota Lhokseumawe, Aceh, ditangkap polisi atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

PNS berinisial M itu menampik sabu-sabu yang ditemukan polisi di saku celana dia merupakan kepunyaannya.

M merasa ada pihak yang sengaja ingin menjebaknya agar ditangkap polisi.

Meski demikian, M mengakui kalau dia pernah menggunakan sabu-sabu selama dua bulan dari bulan November 2020 hingga Januari 2021.

Baca Juga: Moeldoko Disebut Intai Partai Lain Sebelum Demokrat, Yan Harahap: Ambisius Tanpa 'Keringat'

Baca Juga: Kasus Kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq Didakwa Menghalangi Penanggulangan Covid-19

M mengatakan, penggunaan sabu-sabu itu untuk meredakan sakit di kakinya. Setelahnya, M mengaku tak pernah menggunakannya lagi.

"Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti 1,12 gram sabu-sabu," ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto dikutip Pikiran-rakyat.com (PR) dari Antara News Aceh pada 19 Maret 2021.

M tak habis pikir bagaimana aparat bisa menemukan sabu-sabu di saku celananya.

"Saya heran bukti sabu-sabu tersebut dari mana, katanya itu punya saya," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat