PIKIRAN RAKYAT - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kota Lhokseumawe, Aceh, ditangkap polisi atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
PNS berinisial M itu menampik sabu-sabu yang ditemukan polisi di saku celana dia merupakan kepunyaannya.
M merasa ada pihak yang sengaja ingin menjebaknya agar ditangkap polisi.
Meski demikian, M mengakui kalau dia pernah menggunakan sabu-sabu selama dua bulan dari bulan November 2020 hingga Januari 2021.
Baca Juga: Moeldoko Disebut Intai Partai Lain Sebelum Demokrat, Yan Harahap: Ambisius Tanpa 'Keringat'
Baca Juga: Kasus Kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq Didakwa Menghalangi Penanggulangan Covid-19
M mengatakan, penggunaan sabu-sabu itu untuk meredakan sakit di kakinya. Setelahnya, M mengaku tak pernah menggunakannya lagi.
"Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti 1,12 gram sabu-sabu," ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto dikutip Pikiran-rakyat.com (PR) dari Antara News Aceh pada 19 Maret 2021.
M tak habis pikir bagaimana aparat bisa menemukan sabu-sabu di saku celananya.
"Saya heran bukti sabu-sabu tersebut dari mana, katanya itu punya saya," ujarnya.