PIKIRAN RAKYAT – Penggunaan vaksin AstraZeneca menimbulkan keraguan di sejumlah kalangan karena adanya dugaan penggunaan tripsin babi dalam proses pembuatannya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI), melalui fatwa Nomor 14 tahun 2021 pun menyinggung penggunaan bahan harap tersebut di dalam pembuatan vaksin AstraZeneca.
Lalu, benarkah vaksin AstraZeneca mengandung babi?
Ternyata, pernyataan mengenai vaksin AstraZeneca dibuat dengan menggunakan babi adalah tidak benar atau hoaks.
Bahan baku pembuatan vaksin AstraZeneca menjadi ramai diperbincangkan usai MUI menyatakan bahwa vaksin tersebut haram.
“Vaksin Covid-19 produk AstraZeneca hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi,” bunyi Fatwa MUI tersebut, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi MUI, Kamis, 29 Juli 2021.
Meski begitu, penggunaan vaksin AstraZeneca pun diperbolehkan pada saat ini, karena beberapa pertimbangan, antara lain:
Baca Juga: Lucinta Luna Ungkap Impiannya Sebelum Sang Ibu Meninggal: Pengin Bawa Beliau Ikut...
- Ada kondisi kebutuhan yang mendesak, yang menduduki kondisi darurat syar’iy
- Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19
- Ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok
- Ada jaminan keamanan penggunaannya oleh Pemerintah
- Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19, mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia.