PIKIRAN RAKYAT - Beredar pesan berantai di media sosial dan aplikasi percakapan berisi informasi adanya bantuan Rp500.000 dari pemerintah. Bantuan itu disebut diberikan kepada para pemegang sertifikat vaksin Covid-19.
“Bagi yang sudah melakukan vaksinasi 1 dan vaksinasi 2, sudah bisa mengambil kompensasi PPKM per tanggal 1 Agustus 2021 sebesar Rp 500.000 untuk biaya #PPKM. Penggantian biaya kompensasi bisa didapatkan dengan menyertakan kartu vaksinasi yang telah dilakukan. Silahkan cek apakah nama anda tercantum, dan cocokkan dengan NIK E-KTP anda melalui link berikut: https://s.id/ektp-covid19.”
Demikian isi pesan berantai tersebut. Dari hasil penelusuran tim Jabar Saber Hoaks, informasi soal adanya bantuan Rp500.000 bagi pemegang sertifikat vaksin adalah hoaks yang tergolong satire/parodi.
Tautan yang dicantumkan dalam pesan berantai tersebut tidak berisi informasi soal bantuan melainkan hanya berisi lelucon.
Faktanya, bantuan dari pemerintah senilai Rp1 juta dialokasikan untuk kaum pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan yang terdampak pandemi Covid-19.
Pungutan bansos
Kementerian Sosial juga memperingatkan siapa pun yang menyalahgunakan bansos (bantuan sosial) akan ditindak tegas.
Kepala Biro Humas Kemensos Hasyim mengatakan, sebab masyarakat penerima manfaat harus sesuai menerima haknya dan tidak boleh ada pemotongan atau pungutan liar.