PIKIRAN RAKYAT - Kabar terbaru viral menyebutkan, jika hakim yang menolak perkara banding Habib Rizieq Shihab (HRS), adalah orang yang sama dengan yang memberi diskon hukuman penjara terdakwa maling uang rakyat (korupsi), Djoko Tjandra dan Pinangki.
Apakah narasi tersebut benar? Berikut adalah ulasan cek fakta untuk mengungkap kebenaran di balik kabar tersebut.
Terkait cek fakta konten dengan narasi hakim yang menolak banding HRS, adalah orang yang sama dengan Djoko Tjandra dan Pinangki, viral di Facebook, terkonfirmasi salah.
Akun yang mengunggah informasi tersebut, adalah milik atas nama M Roni (tidak terverifikasi).
Dalam unggahannya itu, dia mengatakan, hakim yang tolak banding yang diajukan HRS, adalah hakim yang memangkas vonis perkara Djoko Tjandra.
Pada unggahan akun tersebut, si pengunggah menuliskan narasi "Ternyata hakim yang menolak banding HRS adalah yang memotong hukuman Djoko Tjandra dan Pinangki".
Ternyata, hasil dari penelusuran yang dikutip dari Turnbackhoax.id, narasi tersebut adalah hoaks.
Baca Juga: Polri Diberi Dana Rp290,6 M untuk Berantas Maling Uang Rakyat, Tangani 8 Kasus per Bulan