kievskiy.org

Cek Fakta: Beredar Pesan Berantai atas Nama OJK untuk Urus Kelonggaran Pinjaman

LOGO OJK. OJK membutuhkan waktu setidaknya dua tahun untuk melakukan reformasi industri asuransi.*
LOGO OJK. OJK membutuhkan waktu setidaknya dua tahun untuk melakukan reformasi industri asuransi.* /DOK. PIKIRAN RAKYAT

PIKIRAN RAKYAT - Media sosial dan berbagai aplikasi pesan kerap digunakan untuk menyebarkan informasi bohong atau hoaks.

Khususnya saat pandemi virus corona masih berlangsung di Indonesia, tak sedikit masyarakat disuguhkan dengan berbagai informasi bukan berasal dari sumber terpercaya.

Sayangnya, masyarakat terkadang langsung percaya mengenai isu apapun yang disebarkan oleh pihak tak bertanggung jawab.

Salah satu informasi yang tengah dibicarakan adalah pesan mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menawarkan jasa kelonggaran pinjaman bagi yang memiliki cicilan dari leasing.

Baca Juga: Bau Busuk Menyeruak, Lusinan Jenazah COVID-19 Ditemukan di dalam Truk Dekat Rumah Duka

"Untuk sekedar info, bagi Anda yang punya angsuran atau cicilan namun belum dapat kelonggaran dari leasing atau pembiayaan silakan buat pengajuan ke kantor OJK dengan proses secara online mengingat pengajuan sangat padat," tulis pesan berantai tersebut. 

"Silakan hubungi pak Indra Hermawan 082192769825, semoga dengan saya bantu share bisa membantu saudara-saudara mengingat wabah corona belum stabil, terimakasih," sambung pesan berantai tersebut. 

Melihat kejadian tersebut, OJK pun memberikan klarifikasi bahwa informasi tersebut tidaklah benar.

Baca Juga: Warga Bandung Ini Siagakan Sosok Robot Covid-19 untuk Bubarkan yang Bandel Nongkrong

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat