kievskiy.org

Cek Fakta: Dikabarkan Bendera dan Atribut PDIP Haram Beredar di Tanah Minangkabau, Simak Faktanya

Logo PDIP.
Logo PDIP. /Dok PDIP

PIKIRAN RAKYAT – Beredar narasi bahwa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) adalah badan politik terlarang di Sumatera Barat (Sumbar).

Lewat tulisan yang diunggah pertama kali oleh akun Facebook Konten Indonesia, pada 21 Juni 2022, narasi mulai tersebar luas.

Di sana disebutkan, semua bendera dan atribut partai di bawah pimpinan Megawati Soekarnoputri itu sama sekali dilarang beredar di Sumatera Barat.

Bersama konten tersebut, pengunggah menambahkan foto berlogo Antaranews.com.

Baca Juga: Taliban Tak Punya Pilihan, Minta Bantuan Internasional untuk Tangani Gempa Afghanistan

Dalam foto itu, tampak segerombol petugas Satuan Polisi Pamong Praja yang tengah menertibkan bendera PDIP di jalan raya.

"I love you all Minangkabau, PARTAI TERLARANG, Tamat sudah riwayat PDIP di Tanah Minang, semua bendera dan atribut PDIP dilarang beredar di provinsi Sumbar,” ucap akun Konten Indonesia di Facebook, tertanggal 21 Juni 2022.

“Bagi masyarakat Minang yang Pancasilais, PDIP merupakan "Partai Terlarang" yang ingin mengubah Pancasila menjadi Trisila. Provinsi mana yg akan menyusul?" katanya lagi di unggahan yang sama, dilihat Pikiran-Rakyat.com Kamis, 23 Juni 2022.

Baca Juga: Dua Warga Depok yang Positif Omicron BA.5 Dinyatakan Sembuh

Apakah benar PDI Perjuangan telah ditetapkan sebagai partai terlarang di Sumatera Barat?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat