kievskiy.org

Cek Fakta: MK Dikabarkan Melegalkan LGBT di Indonesia, Simak Faktanya

Ilustrasi LGBT.
Ilustrasi LGBT. /Pixabay/ nancydowd

PIKIRAN RAKYAT - Keberadaan kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Indonesia masih menuai polemik.

Terkait hal kelompok tersebut, belakangan ini beredar luas di media sosial Twitter yang mengeklaim bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah melegalkan zina dan LGBT di Indonesia.

Kabar mengenai LGBT tersebut mencuat setelah MK menolak permohonan seorang pemohon yang meminta perluasan terhadap pasal zina pada UU pada 2017.

Pemilik akun mengunggah sebuah tangkapan layar dari salah satu media dan menuliskan narasi,"MK menolak gugatan pasal LGBT dan zina, artinya mereka sudah melegalkan kemaksiatan tersebut di negeri ini. Mereka menentang Allah."

Baca Juga: Mobil dan Motor Mewah Dilarang Pakai Pertalite, BPH Migas: Mestinya Mampu Beli BBM Nonsubsidi

Tangkapan layar informasi hoaks.
Tangkapan layar informasi hoaks.

Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, kabar yang mengeklaim bahwa MK sudah melegalkan zina dan LGBT di Indonesia merupakan hoaks.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Turn Back Hoax Id, berikut beberapa penjelasan dan fakta untuk meluruskan informasi hoaks tersebut.

Penolakan MK terhadap permohonan pemohon seperti yang disebutkan dalam sumber klaim tidak semata-mata bahwa MK melegalkan zina dan LGBT.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat