kievskiy.org

Cek Fakta: 3 Anggota DPR Ditangkap KPK Karena Terima Suap dari Ferdy Sambo, Benarkah?

Beredar isu bahwa tiga anggota DPR ditangkap KPK karena menerima suap dari Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir J.
Beredar isu bahwa tiga anggota DPR ditangkap KPK karena menerima suap dari Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir J. /Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT - Beredar isu bahwa tiga anggota DPR ditangkap KPK karena menerima suap dari Ferdy Sambo terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Perkembangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J telah sampai pada sidang kode etik tersangka yang menghalangi penyidikan (obstruction of justice) yang kembali akan dilaksanakan pada Selasa, 6 September 2022.

Total ada 35 anggota Polri yang diduga melanggar kode etik pada penanganan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dari 35 anggota, tujuh orang sudah ditetapkan menjadi tersangka obstruction of justice.

Baca Juga: Cek Fakta: Pertamina Bagikan Subsidi Energi dari Pemerintah, Masyarakat Dapat Rp3 Juta per 4 September 2022

Ketujuh tersangka ini terlibat dalam mengambil, merusak, memindahkan, dan mentransmisikan barang bukti CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo yang berlokasi di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun ketujuh orang tersebut adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol. Agus Nurpatria.

Kemudian mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Akibat dari pelanggaran kode etik yang dilakukan tujuh tersangka ini, pengungkapan kasus jadi terhambat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat