kievskiy.org

Jessica Wongso Dikabarkan Divonis Bebas pada 9 Desember 2023, Simak Faktanya

Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Sebuah postingan di platform Facebook menyebarluaskan video dengan narasi pada judul dan thumbnail yang menyatakan bahwa Jessica Wongso divonis bebas pada Sabtu siang, 9 Desember 2023.

Namun, setelah dilakukan penelusuran, tidak ditemukan sumber pemberitaan yang dapat memvalidasi klaim tersebut. Video tersebut tidak memberikan bukti yang valid, hanya membacakan artikel yang tidak terkait dengan klaim pada judul dan thumbnail, serta menampilkan cuplikan dari video lain.

Video dimulai dengan membacakan artikel dari AyoBandung.com yang membahas respons anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, terkait isu peninjauan kembali (PK) kasus "Kopi Sianida." Artikel tersebut berjudul "Persidangan Kasus Jessica Wongso Dianggap Sesat, Hinca Panjaitan: Keadilan Belum Terkubur Mati."

Cek fakta Jessica Wongso dikabarkan divonis bebas pada 9 Desember 2023 lalu.
Cek fakta Jessica Wongso dikabarkan divonis bebas pada 9 Desember 2023 lalu.

Video kemudian melanjutkan dengan wawancara Hinca Panjaitan melalui channel YouTube Reyben Entertainment, di mana ia membahas pembahasan dalam Komisi III DPR RI terkait bukti-bukti dokumen terbaru yang masih beredar meskipun hukuman sudah diputuskan.

Hinca juga berpendapat bahwa Jessica perlu diberikan ruang untuk membela dirinya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa kasus "Kopi Sianida" sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap setelah diuji lima kali dalam persidangan, termasuk sidang Pengadilan Negeri, sidang banding, sidang kasasi, dan dua kali sidang Peninjauan Kembali (PK). Hasilnya, Jessica Wongso dinyatakan bersalah dan dihukum 20 tahun penjara pada tahun 2016.

Dengan demikian, klaim bahwa Jessica Wongso bebas pada 9 Desember adalah tidak benar dan termasuk dalam kategori konten yang menyesatkan. Faktanya, tidak ada sumber pemberitaan valid yang membenarkan klaim tersebut, dan Kejagung telah mengonfirmasi bahwa kasus "Kopi Sianida" sudah berkekuatan hukum tetap.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat