kievskiy.org

Cek Fakta: Munir Sebut Prabowo Tak Bersalah dan Tak Terlibat Pelanggaran HAM

Video wawancara Munir mengenai Prabowo Subianto.
Video wawancara Munir mengenai Prabowo Subianto. /Media Sosial

PIKIRAN RAKYAT - Video wawancara aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir Said Thalib mengenai Prabowo Subianto kembali tersebar di media sosial. Dalam narasinya, pengunggah mengklaim bahwa sang aktivis menyebut Ketua umum (Ketum) Gerindra tersebut tidak bersalah dan tak terlibat pelanggaran HAM.

Video berdurasi 58 detik itu berisi cuplikan wawancara Munir di salah satu stasiun televisi di Indonesia. Pengunggah menegaskan, isu HAM yang kerap dialamatkan kepada Prabowo Subianto merupakan permasalahan yang sudah basi.

“BAGI CEBI YG GAK MO KENAL SEJARAH,,,, ISUE HAM HIM HUM ITU DAH BENER2 BASI YA,,,, WAWANCARA SEJARAH DENGAN ALM.MUNIR SEBULAN SEBELUM KEMATIAN BELIAU SOAL PRABOWO & 98,” tutur akun @Ra_Ria_Rana.

Sementara itu, dalam video yang dibagikan, terdapat naras “Munir dibunuh satu bulan setelah memberi kesaksian bahwa Prabowo tidak bersalah dan tidak terlibat pelanggaran HAM! #MenolakLupa”.

Lalu, benarkah klaim yang menyebutkan bahwa Munir mengakui Prabowo Subianto tidak bersalah dan tidak terlibat pelanggaran HAM? Berikut penjelasannya.

Cek Fakta

Berdasarkan hasil penelusuran Pikiran-Rakyat.com, dalam wawancara penuh Munir tidak memperlihatkan adanya pembelaan sang aktivis kepada Prabowo Subianto. Dia justru ingin agar Prabowo diadili di Pengadilan agar jelas apakah statusnya bersalah atau tidak.

Pada kesempatan itu, hadir pula Fadli Zon yang bertugas sebagai juru bicara (jubir) Prabowo Subianto. Keduanya melakukan wawancara dalam program berita Liputan 6 pada 8 Oktober 1999. Berikut, pernyataan lengkap Munir dalam wawancara tersebut:

Q: Apakah memang tidak tepat kalau Prabowo Subianto dianggap tidak terlibat dalam kasus 14 Mei 1998 dan tidak perlu dinonaktifkan?

Saya kira ini ada satu problem, ini bumerang dari politik impunitas sebetulnya. Jadi, dulu juga harusnya kasus-kasus pemecatan orang itu nggak bisa dilakukan kalau orang itu nggak pernah dibuktikan di depan pengadilan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat