kievskiy.org

Cek Fakta: Surat Jokowi Bikin KPU Terima Gibran Jadi Cawapres?

Telah beredar sebuah unggahan di media sosial X yang menyebut bahwa asalan KPU terima Gibran jadi Cawapres karena terima surat dari Jokowi.
Telah beredar sebuah unggahan di media sosial X yang menyebut bahwa asalan KPU terima Gibran jadi Cawapres karena terima surat dari Jokowi. /Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Polemik soal putra Presiden Joko widodo (Jokowi), yakni Gibran Rakabuming Raka yang mencalonkan diri jadi Cawapres di Pemilu 2024 masih saja bergejolak hingga kini.

Apalagi setelah Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Capres dan Cawapres terpilih Pemilu 2024, polemik soal keikutsertaan Walikota Solo dalam ajang Pilpres Pekilu 2024 ini masih dipermasalahkan.

Kini, muncul kabar yang beredar di media sosial X yang menarasikan bahwa Jokowi kirim surat ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) sehingga akhirnya bisa diterima jadi Cawapres.

Unggahan ini ramai di medsos X dengan narasi sebagai berikut: ‘Alasan KPU Terima Gibran jadi Cawapres, Ada Surat dari Jokowi. Lamun sira sekti, aja mateni. Kirim surat aja.”

Baca Juga: Isi Pesan Prabowo untuk Gibran Bertepatan dengan Sidang Final PHPU 2024

Tapi apakah benar bahwa Gibran bisa menjadi Cawapres karena KPU terima surat dari Jokowi?

Cek Fakta

Diketahui bahwa Jokowi memang sempat mengirimkan surat, namun itu bukanlah soal desakan agar KPU harus terima Gibran menjadi Cawapres.

Surat yang dikirim Jokowi berisi soal PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pada pasal 17 ayat 2 disebutkan salah satu syarat seseorang yang sedang menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang akan dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai capres-cawapres harus meminta izin kepada presiden.

Baca Juga: MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran Tetap Berlanjut di Pilpres 2024

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat