kievskiy.org

Perayaan Tahun Baru 2021 Dilarang, Pengusaha Hotel Mohon Kompensasi

Dokumentasi perayaan tahun baru di Alun-alun Kota Bandung, Jawa Barat.
Dokumentasi perayaan tahun baru di Alun-alun Kota Bandung, Jawa Barat. /Pikiran-Rakyat.com/Armin Abdul Jabbar Pikiran Rakyat Foto

PIKIRAN RAKYAT - Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat, siap mematuhi larangan Pemerintah Jawa Barat yang melarang adanya perayaan tahun baru 2021 yang mengundang kerumunan di dalam maupun luar ruangan. 

Di sisi lain, PHRI berharap pemerintah memberikan kompensasi atas hilangnya peluang pengusaha hotel dan restoran meraup untung seperti tahun-tahun sebelumnya di mana akhir tahun merupakan puncak peluang mereka. 

Ketua PHRI Jawa Barat Herman Muchtar mengatakan, pihaknya sangat dapat memahami apa yang disampaikan oleh Gubernur terkait larangan merayakan tahun baru 2021 dengan kerumunan. Hal itu sama dengan yang disampaikan oleh gugus tugas yang di pusat.

 Baca Juga: Banyak Negara Merapat ke Israel, Indonesia Disebut Berpotensi Jalin Hubungan Diplomatik

"Jadi yang pertama mengingat dampak Covid-19 ini terhadap kesehatan, zona merahnya sudah banyak di Jawa Barat, kemudian ruang isolasi pun sudah hampir penuh malah kekurangan. Kasad sampai memberikan tempat yang mereka miliki untuk digunakan sebagai tempat isolasi," ujar Herman saat dihubungi Pikiran-Rakyat.com, Senin, 14 Desember 2020.

Di satu sisi, lanjut dia, hotel dan restoran dengan adanya libur panjang ini adalah peluang bagi hotel dan restoran untuk dapat melakukan recovery dari kondisi sebelumnya yang sangat terpuruk. 

Tapi di satu sisi karena kendala pandemi Covid-19 ini sangat tinggi sehingga mau tidak mau dia menghimbau kepada semua hotel dan restoran dapat betul-betul memperhatikan imbauan tersebut. 

 Baca Juga: Siapa Pengganti Makan Konate di Persebaya, Ini Jawaban Aji Santoso

"Hotel dan restoran harus perhatikan imbauan untuk melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat sekali. Kalau hiburan saya kira wajib (jangan buka). Saya kira Hotel tidak usah dulu melaksanakan kegiatan hiburan, patuhilah aturan dengan 30% hunian yang ditetapkan," ujar dia. 

Diakui Herman, kalau dikatakan tidak ada masalah justru ada masalah. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat