PIKIRAN RAKYAT - Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan, akan terjadi potensi penumpukan calon penumpang pesawat di sejumlah penyelenggaraan tes usap atau swab H-2 jika aturan baru jadi diberlakukan. Pada rapat koordinasi Menko Maritim dan Investasi dibahas aturan untuk semua rute penerbangan.
"Itu belum jadi peraturan, masih sebatas rapat koordinasi Menko Maritim dengan pihak terkait sebagai upaya menekan perjalanan selama masa libur akhir tahun. Jadi peraturan tes usap atau swab bukan peraturan Menko Maritim tapi peraturan Gubernur Bali," kata Alvin Lie saat dihubungi "PR", Rabu 16 Desember 2020.
Dikatakan, Menko Maritim dalam rapat koordinasi menyebut semua rute penerbangan mulai 18 Desember 2020 sampa 4 Januari 2021 penumpang harus melakukan rapid anti gen, bukan anti body. Maksimal 2 hari sebelum keberangkatan. "Itu untuk semua rute. Kecuali Bali harus swab PCR."
Baca Juga: Dapat Penghargaan dari KPK, Dirut bank bjb: Korupsi Hambat Pembangunan
Alvin melihat dalam hal implementasi diperkirakan akan ada kendala. "Apakah ada persediaan utuk rapid anti gen tersebut di seluruh Indonesia. Kalau itu tidak ada, berarti akan mempersulit orang yang akan bepergian menggunakan transportasi udara pada 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021," ujarnya.
Dia mempertanyakan, karena swab harus maksimal 2 jari sebelum keberangkatan maka jumlah laboratorium, klinik, rumah sakit yang menyediakan pelayanan rapid anti gen apakah sudah cukup bisa melayani permintaan yang tiba-tiba naik.
"Mungkin seharinya bisa ratusan. Kalau tidak diantisipasi berpotensi menyebabkan penumpukan di tempat penyelenggaraan tes tersebut," kata anggota Ombudsman RI ini.
Baca Juga: Ridwan Kamil Bertanya ke Mahfud MD: Mengapa Kepala Daerah Terus yang Dimintai Bertanggung Jawab
Alvin juga menyatakan, aturan itu jika diterapkan juga akan berdampak kepada masyarakat yang sudah jauh-jauh hari merencanakan liburan akhir tahun. Karena, pemerintah sejak awal pandemi sudah melarang mudik dan menjanjikan libur pada Idul Adha dan Natal Tahun Baru.