PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah telah menerbitkan sejumlah turunan dari UU Cipta Kerja salah satunya Lembaga Pengelola Investasi (LPI).
Adapun tujuan LPI sendiri akan berfungsi untuk mengelola investasi yang dikelola secara jangka panjang.
LPI merupakan Badan Hukum yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia.
Baca Juga: Peringati 10 Tahun Gerakan Arab Spring, Ikhwanul Muslimin Janji Tuntut Pemilihan yang Adil di Mesir
Melalui PP Nomor 73 Tahun 2020, LPI memperoleh dukungan modal awal sebesar Rp15 triliun atau setara dengan sekitar satu miliar dolar AS.
Namun, sejumlah pihak menilai adanya LPI berpotensi menimbulkan terjadinya penyelewengan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF) tidak akan sama dengan 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Baca Juga: Islamofobia Kembali Terjadi di Eropa, Turki Kecam Serangan Masjid Aabenraa
Sebagai informasi, kasus skandal 1Malaysia Development Berhad menjadi contoh yang harus dihindari dalam perjalanan Lembaga Pengelola Investasi nantinya.
Pasalnya, perkara di negeri jiran tersebut menyeret bekas Perdana Menteri Malaysia Najib Razak tersebut sebagai salah satu contoh kasus dalam pemilihan Dewan Pengawas LPI.