kievskiy.org

Instruksi Jokowi Sudah Terbit, Ratusan Badan Usaha Belum Daftarkan Karyawan ke BP Jamsostek Purwakarta

Dokumentasi - Direktur BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo menyerahkan santunan kepada ahli waris tenaga kesehatan korban Covid-19, di Bekasi, Rabu 31 Maret 2021.
Dokumentasi - Direktur BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo menyerahkan santunan kepada ahli waris tenaga kesehatan korban Covid-19, di Bekasi, Rabu 31 Maret 2021. /Pikiran Rakyat/Satrio Widianto

PIKIRAN RAKYAT - Ratusan Pemberi Kerja atau Badan Usaha (PK/BU) di Kabupaten Purwakarta dan Subang, belum mendaftarkan karyawannya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

Padahal, presiden telah mengeluarkan instruksi khusus.

Kepala Cabang BP Jamsostek Purwakarta Herry Subroto segera menindaklanjuti Inpres tersebut. 

"Instruksi langsung dari Bapak Presiden ini Insyaallah semakin memudahkan para pekerja menjadi peserta BP Jamsostek, termasuk dalam pengalokasian anggarannya," katanya, Rabu, 14 April 2021.

 Baca Juga: Kian Pelik, Kini Kekejaman Seo Ye Ji Diungkap oleh Seorang yang Diduga Mantan Staf

Baca Juga: Terlibat Kasus Pemerkosaan, 2 Pelajar di Majalengka Diringkus Polisi dan 1 Masih Diburu

Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 itu Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sehingga, semua pihak diminta mendukung program BP Jamsostek.

Meskipun demikian, Herry mengakui masih ada PK/BU di wilayah tugas kantornya yang belum mendaftarkan karyawan mereka. 

Ia menyebutkan, di Purwakarta terdapat sedikitnya 135 PK/BU dan di Subang tercatat sebanyak 33 PK/BU.

 Baca Juga: Filipina Targetkan Raih hingga 40 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Pfizer-BioNTech

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat