kievskiy.org

Politisi PDI Perjuangan Minta Seluruh Pihak Tidak Khawatir Soal Utang Indonesia

Ilustrasi utang.
Ilustrasi utang. /Pixabay/Rilsonav

PIKIRAN RAKYAT – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR MH Said Abdullah menilai bahwa meningkatnya utang pemerintah tidak perlu direspon secara berlebihan apalagi panik.

Pasalnya, besaran utang negara masih dalam posisi aman, jauh dari batas atas yang digariskan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yaitu senilai 60 persen Produk Domestik Bruto (PDB).

“Saya kira pemerintah dimanapun tidak akan mau terbelit utang dan mewariskan utang kepada generasi berikutnya hingga menjadi beban yang tidak tertanggungkan,” katanya yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari DPR RI, Senin, 28 Juni 2021.

Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2020, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti masalah utang pemerintah dengan menyebutkan adanya kerentanan rasio utang terhadap penerimaan, serta rasio pembayaran bunga utang terhadap penerimaan.

Baca Juga: Bikin Lagu untuk BTS, Ed Sheeran Ungkap Rasa Kagum kepada Jungkook dkk

BPK menilai bahwa kerentanan tersebut telah melampaui batas terbaik yang direkomendasikan lembaga internasional.

Said Abdullah menyebutkan bahwa melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 17/KMK.08/2020 tentang Strategi Pengelolaan Utang Negara Jangka Menengah Tahun 2020-2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah membuat ketentuan mitigatif.

Beleid inilah yang dirujuk Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan dalam menjalankan kebijakan utang pemerintah.

Baca Juga: Atas Perintah Joe Biden, Militer AS Lancarkan Serangan Udara ke Milisi Dukungan Iran di Irak dan Suriah

Oleh karena itu, Said Abdullah menuturkan bahwa persoalan utang Indonesia tidak perlu dikhawatirkan bahkan panik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat