kievskiy.org

Pengajuan Sertifikat Produk Dalam Negeri Meningkat

Ilustrasi sertifikat.
Ilustrasi sertifikat. /Pixabay/Clker-Free-Vector-Images

PIKIRAN RAKYAT - Terdapat peningkatan pengajuan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) selama tahun 2020. 

Peningkatan itu berasal dari perusahaan maupun produk-produknya. 

Direktur Komersial PT Surveyor Indonesia Saifuddin mengatakan, berdasarkan data di Pusat Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) Kementerian Perindustrian, ada kenaikan signifikan dari perusahaan yang mendaftarkan produknya. 

Pada tahun 2020, ada peningkatan 43% perusahaan yang mendaftar pengajuan sertifikat TKDN, yakni dari sebelumnya 444 perusahaan pada tahun 2019, menjadi 636 perusahaan pada tahun 2020. 

 Baca Juga: Viral Anggota TNI Tak Melawan Saat Diserang Pemuda, Ternyata Tentara Punya Perhitungan Ladeni 'Lawan'

Kemudian dari jenis produknya, terjadi lonjakan tajam sebesar 84% pada tahun 2020, dari sebelumnya 493 produk pada tahun 2019, menjadi 2.685 produk pada tahun 2020. 

Menurutnya, peningkatan itu ditengarai berkat Permenperin No. 16 Tahun 2020 tentang Tata Cara Perhitungan TKDN Produk Farmasi yang menyusul Permenperin No. 29 Tahun 2017. Peraturan menteri itu mengatur perhitungan TKDN produk-produk, seperti telepon selular, komputer genggam dan komputer tablet.

Dalam  data tersebut juga tertulis saat ini sudah 4.076 produk yang sudah bersertifikasi TKDN di atas 40% (dari 7.318 produk, artinya sudah mencapai 56%) dari 19 kelompok produk/barang. 

Keuntungan TKDN

Menurut Saifuddin, sebuah produk yang sudah memiliki sertifikat TKDN dapat digunakan pada proses pengadaan pemerintah. Produk dengan nilai TKDN lebih besar atau sama dengan 25% akan diberikan preferensi harga produk dalam negeri paling tinggi 25% sesuai dengan Perpres No. 12 Tahun 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat