kievskiy.org

Ingatkan Pemerintah Soal Utang yang Membengkak, Syarief Hasan Minta Jaga Keberlanjutan Fiskal

Ilustrasi utang.
Ilustrasi utang. Pixabay/Rilsonav

PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menyoroti Pidato Presiden Jokowi ketika menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022 di DPR pada 16 Agustus 2021.

Salah satu poin yang patut disorot adalah rencana pemerintah menetapkan Defisit Anggaran 2022 sebesar 4,85 persen dari PDB atau Rp868 triliun yang jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, rencana defisit fiskal ini berkurang dari 6,34 persen pada 2020 dan 5,7 persen pada 2021.

Pemerintah turut menyatakan bahwa ia berkomitmen untuk menurunkan batas defisit hingga tiga persen dari PDB pada 2023.

Rencana fiskal pemerintah patut diapresiasi, sebab menunjukkan semakin berkurangnya ketergantungan pemerintah terhadap utang luar negeri. Namun demikian, hingga kuartal II 2021, Kementerian Keuangan melaporkan bahwa posisi utang luar negeri sebesar Rp6554,6 triliun.

Baca Juga: Pengacara Ryan Jombang Sebut Habib Bahar Utang Rp10 Juta: Gak Pernah Dikembalikan, Malah Dianiaya

Jumlah tersebut mengisyaratkan bahwa rasio utang terhadap PDB masih di angka 41,35 persen dan tentunya masih jauh lebih tinggi dibandingkan masa Pemerintahan Presiden SBY yang berhasil menurunkan rasio utang hingga 24 persen dari PDB.

“Saya mengapresiasi rencana fiskal di tahun 2022 yang berkomitmen untuk mengurangi defisit anggaran. Ini tentu hal yang baik sebab semakin kecil defisit fiskal, maka APBN akan semakin sehat untuk keberlanjutan kebijakan fiskal dan semakin kecil kebergantungan terhadap utang,” kata Syarief Hasan.

Oleh karena itu, ia menyebutkan jika pemerintah harus memastikan bahwa komitmen pengurangan utang perlu dituntaskan secara nyata.

“Maka tentu kualitas fiskal menjadi semakin sehat dan hal ini telah berkali-kali saya tegaskan dalam berbagai kesempatan. Karenanya, pemerintah harus memastikan bahwa komitmen pengurangan utang ini perlu dituntaskan secara nyata,” ucapnya, dikutip dari laman resmi MPR.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat