kievskiy.org

Amandemen UUD Masih Dikaji, Syarief Hasan Singgung Pokok-Pokok Haluan Negara

Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan.
Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan. /MPR RI

PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan menegaskan bahwa MPR belum memutuskan apapun tentang Amandemen UUD 1945, termasuk rencana amandemen terbatas terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Menurutnya, rencana tersebut masih dalam tahap pengkajian dan belum ada keputusan apapun dari fraksi-fraksi MPR bahkan belum ada keputusan final terkait amandemen terbatas tersebut dari MPR.

Syarief Hasan menyebutkan bahwa pengkajian dilakukan untuk mengetahui apakah PPHN yang dibutuhkan tersebut perlu untuk diperkuat melalui amandemen atau tidak perlu untuk melakukan amandemen.

MPR belum memutuskan apapun karena masih melakukan pengkajian yang lebih komprehensif dari semua aspek ketatanegaraan.

Baca Juga: Apresiasi Relawan, Kapolri: Pandemi Covid-19 Bisa Dilalui Kalau Kita Bersatu

“Pengkajian ini penting dilakukan untuk mengetahui apakah Amandemen UUD NRI 1945 perlu dilakukan untuk memasukkan PPHN atau cukup dengan penguatan UU RPJPN dan UU Sistem Perencanaan  Pembangunan Nasional sebagai payung hukum rencana pembangunan nasional. Begitu pula pengaruhnya terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia," ucapnya.

Syarief Hasan menilai jika Amandemen UUD NRI Tahun 1945 berpotensi melebar pada pembahasan lain yang saat ini belum diperlukan, misalnya periodesasi jabatan Presiden/ Wakil Presiden dan sebagainya, sekalipun tata cara Amandemen sudah diatur dalam UUD pasal 37 ayat 1 dan 2.

"Kajian bersama dilakukan dengan melibatkan para akademisi, stakeholder terkait, dan organisasi masyarakat lainnya agar MPR mendapatkan masukan maksimal dan bahwa apabila wacana Amandemen UUD NRI Tahun 1945 dilakukan apakah akan meluas dan dapat terkontrol," ucap Syarief Hasan.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Sebut Siap untuk RI 1, Netizen Gaduh Duga Jadi Penerus Jokowi

Wakil Ketua MPR yang mengkoordinatori bidang Pengkajian Ketatanegaraan itu menyebutkan bahwa para akademisi dan masyarakat melihat ada potensi perubahan yang berlebihan ketika dilakukan amandemen UUD NRI Tahun 1945.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat