PIKIRAN RAKYAT - Masih banyak yang bertanya apakah pekerja dan buruh yang memiliki gaji atau pendapatan Rp5 juta per bulan bisa mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU). Untuk lebih lengkap berikut akan disajikan syarat pekerja dan buruh yang berhak mendapat subsidi gaji dari pemerintah.
Pertama, Anda harus memiliki e-KTP sebagai bukti status kewarganegaraan. Perlu diperhatikan, adalah Anda termasuk kategori penerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
Kemudian kepesertaan Anda di BPJS Ketenagakerjaan harus aktif per 30 Juni 2021. Selain itu, Anda harus masuk dalam wilayah PPKM level 3 dan 4.
Baca Juga: Soal Interpelasi Formula E, Ketua DPRD Jakarta Sebut Tak Bermaksud Jatuhkan Anies Baswedan
Berikut rincian syarat Penerima BSU:
a. WNI;
b. Kategori Peserta Penerima Upah;
c. Status aktif posisi 30 Juni 2021;
Baca Juga: Libatkan MMC, Pelumas Mobil Salurkan Bantuan Bagi Mitra UKM Terdampak PPKM
d. Upah maksimal Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK);