kievskiy.org

Manfaatkan Sistem Aplikasi KEK, Ekspor Perdana Senilai Rp110 Miliar Berhasil Dilakukan

Ilustrasi Ekspor dan Impor.
Ilustrasi Ekspor dan Impor. /Pixabay Pixabay

PIKIRAN RAKYAT – Ekspor perdana dengan memanfaatkan modul Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus (PPKEK) berhasil dilakukan.

PPKEK merupakan salah satu modul pemberitahuan pabean untuk kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Sistem Aplikasi KEK (SAKEK).

Pemanfaatan ini dilakukan oleh kegiatan eksportasi PT. Bintan Alumina Indonesia dari KEK Galang Batang sebanyak 19.941,577 ton sandy calcined metallurgical grade alumnia ke Malaysia dengan nilai sekira Rp110 miliar.

“PPKEK merupakan salah satu modul pemberitahuan pabean untuk kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Sistem Aplikasi KEK (SAKEK),” kata Sekretaris Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan Muhamad Lukman.

Baca Juga: Pembangunan Smelter KEK Gresik Dimulai, Menko Airlangga: Berikan Kontribusi Positif Terhadap Nilai Ekspor

Sekretaris LNSW Kementerian Keuangan Muhamad Lukman menyebutkan bahwa SAKEK dibangun dan dikembangkan oleh LNSW berkolaborasi bersama Dewan Nasional KEK, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sistem Aplikasi KEK (SAKEK) memberikan kemudahan bagi Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK dalam memperoleh fasilitas KEK sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237/PMK.010/2020 sebagaimana telah diubah dengan PMK 33/PMK.010/2021.

Badan Usaha dan Pelaku Usaha KEK dalam kegiatan pemasukan, perpindahan, dan pengeluaran barang wajib melalui SAKEK untuk memperoleh fasilitas KEK.

Disebutkan bahwa hingga Oktober 2021, pemanfaatan penggunaan SAKEK telah dilakukan input profil badan usaha sebanyak 144 profil, terdapat 16 dokumen pengajuan masterlist dengan nilai Rp569 miliar, dan terdapat 91 dokumen pemberitahuan jasa KEK dengan nilai transaksi mencapai Rp2,6 triliun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat