kievskiy.org

Rentenir Online Isap Uang Peminjam Seperti Drakula

Suasana ruang kerja jasa pinjaman online usai penggerebekan oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Cipondoh, Tangerang, Banten, Kamis 14 Oktober 2021.
Suasana ruang kerja jasa pinjaman online usai penggerebekan oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Cipondoh, Tangerang, Banten, Kamis 14 Oktober 2021. /Antara/Muhammad Iqbal

PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Republik Indonesia secara terstruktur, sistematis, dan masif mulai memberantas mafia jaringan pinjaman daring atau dikenal juga sebagai pinjol (pinjaman online) khususnya yang beroperasi ilegal karena meresahkan.

Sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo kepada Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar bersikap tegas mengusut kasus pinjol serta memproses hukum pelaku yang merugikan masyarakat.

Sudah banyak masyarakat menjadi korban pinjol. Masyarakat berharap polisi segera memberantas mafia pinjol sampai ke pimpinannya atau pemilik usaha.

Kepala OJK( Otoritas Jasa Keuangan) Jember Hardi Rofiq menceritakan bahwa dia telah mencoba menjajal bagaimana praktik bisnis yang dilakukan jasa pinjol di daerah atau di wilayah kerjanya.

Baca Juga: Catat! Daftar 151 Pinjol Ilegal yang Resmi Diblokir Satgas Waspada Investiasi OJK

"Bagaimana sadis dan tidak manusiawinya praktik pinjol ini, bak drakula. Jika orang meminjam Rp1 juta, yang bersangkutan hanya menerima Rp700.000 karena telah dipotong terlebih dahulu sekira 30 persen dan si peminjam harus membayar Rp56.000 per hari," tutur Hardi seperti dilaporkan Antara.

Tak hanya itu, saat debitur menerima kredit juga tidak mendapat kejelasan tempo atau jangka waktu peminjamannya.

Praktik peminjaman dengan hitung-hitungan serupa juga banyak terjadi di daerah lain, baik secara daring maupun cara lainnya.

Anwar Abbas, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia mengatakan, aksi itu mengingatkannya pada praktik pinjam empat dibayar enam. Jika ada orang yang meminjam Rp400.000, mereka harus membayar Rp600.000 dalam 10 pekan.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Resmi Dihentikan, Mahfud MD: Tak Usah Bayar, Kalau Diteror Lapor Polisi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat