PIKIRAN RAKYAT - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikan, perundang-undangan di Indonesia sangat kondusif terhadap peningkatan investasi asing.
Dia menyebutkan, Indonesia saat ini telah memberlakukan Omnibus Law Cipta Kerja untuk memfasilitasi kemudahan berusaha dan mendorong investasi.
“Omnibus Law ini bertujuan untuk meningkatkan investasi asing dan domestik dan menciptakan lapangan kerja," katanya dalam pertemuan dengan US Chamber atau kamar dagang Amerika, di Washington DC belum lama ini.
Menurutnya, kemudahan berusaha ditingkatkan terutama untuk menurunkan biaya memulai bisnis dan memotong birokrasi yang memberatkan pemilik usaha.
Baca Juga: Jokowi Marah ke Pertamina dan PLN, Erick Thohir Buka Aib Presiden Jadi Penyebab
Dalam pertemuan itu, Yasonna Laoly membahas sejumlah kerja sama pemulihan ekonomi pascapandemi. Sebab diketahui Covid-19 berdampak tidak hanya terhadap perekonomian nasional, tetapi juga internasional.
Untuk memulihkannya, diperlukan kolaborasi antara industri, sektor swasta dan pemangku kepentingan lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, Yasonna Laoly juga mengundang para pengusaha di Amerika untuk menanamkan investasinya di Indonesia.
Baca Juga: Irak Terima 1,2 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Pfizer di Tengah Kekhawatiran Gelombang Keempat
Dipimpin John Goyer Direktur Eksekutif Kamar Dagang AS untuk wilayah Asia Tenggara, US Chamber menghadirkan perwakilan dari Freeport, Google, Pharma dan Pfizer.