kievskiy.org

Perdagangan Bebas Harus Lindungi UMKM

PRODUK UMKM.*
PRODUK UMKM.* /DOK. ANTARA

BANDUNG,(PR).- Ratifikasi perjanjian perdagangan bebas antara Indonesia-Australia dalam Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA CEPA) harus tetap bisa melindungi keberadaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Ratifikasi ini rencananya akan membuka bebas aktifitas ekspor-impor antar kedua negara, sehingga akan membuat tarif bea masuk produk di kedua negara menjadi 0%. Hal ini dikatakan Anggota Komisi VI DPR, Hj. Nevi Zuairina, saat dihubungi, Kamis 5 Desember 2019.

"Pembebasan tarif bea masuk dapat menyebabkan semakin membanjirnya produk-produk impor. Bila keadaan ini dibiarkan begitu saja tanpa ada campur tangan pemerintah yang melindungi UMKM, maka dapat mengganggu pertumbuhan UMKM dalam negeri," kata Nevi.

Adanya Ratifikasi IA CEPA ini, pemerintah harus mampu melindungi pelaku UMKM.

Baca Juga: Dikenal Angker dan Banyak Mitos, Wisata Green Canyon Justru Kini Semakin Populer

"Data dari BPS menunjukkan nilai ekspor Indonesia ke Australia pada tahun 2018 tercatat sebesar USD2,8 miliar. Sedangkan impor dari Australia ke Indonesia pada tahun 2018 sebesar USD5,8 miliar," katanya.

"Pada kondisi bila IA-CEPA diberlakukan, maka akan ada sebanyak 6.474 produk ekspor dari Indonesia ke Australia yang bea masuknya di nol persenkan. Sedangkan Indonesia akan membebaskan bea masuk dari Australia sebanyak 10.813 pos barang impor," tambahnya.

Dari sisi produk Indonesia telah mengalami defisit.

"Pada tahun 2018, secara nilai Indonesia mengalami defisit neraca perdagangan dengan Australia sebesar USD 3 miliar," tuturnya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat