kievskiy.org

Rawan Disalahgunakan, Ambang Batas Impor Barang Lewat E-Commerce Diturunkan

Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi, menyampaikan keterangan pers, di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (23/12). *
Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi, menyampaikan keterangan pers, di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (23/12). * /KEMENKEU

PIKIRAN RAKYAT - Pada Senin 23 Desember 2019, pemerintah menyesuaikan nilai pembebasan (de minimis) atas pembelian atau pengiriman barang impor melalui e-commerce.

Seperti diketahui nilai pembebasan (de minimis) atas pembelian atau kiriman dari e-commerce atau online sebelumnya 75 dolar AS menjadi 3 dolar AS per kiriman (consignment note) untuk bea cukai.

Direktur Jederal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi menjelaskan alasan penyesuaian, sebagaimana dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet oleh Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Ramp Check dan Tes Narkoba Sopir Dilakukan di Terminal Baros Sukabumi

Salah satu alasan terjadi kenaikan barang impor melalui e-commerce itu adalah karena banyak orang yang melaporkan atau mendeklarasikan consignment note (SN) di bawah 75 dolar AS padahal nilai barangnya lebih dari itu.

"Jumlah dokumen yang di bawah 75 dolar AS, porsinya 98,65 persen, yang dideklarasikan dengan dokumen CN nilainya antara 1-1.500, tetapi 98 persennya didominasi oleh pemberitahuan yang harganya di bawah 75 dolar AS," jelas Heru.

Ia menuturkan bahwa saat ini, treshhold barang kiriman di bawah 75 dolar AS diberikan bea masuk dan Pajak dalam Rangka Impor.

Baca Juga: Didepak dari Google, Huawei akan Buat Layanan Alternatif

Dengan tarif 7,5 persen, PPn 10 persen, PPH jika memiliki NPWP 10 persen, jika tidak bisa menunjukkan NPWP maka dikenakan 20 persen.

Sehingga jika ditotal range-nya antara 27,5 persen hingga 37 persen tergantung bisa menunjukkan NPWP atau tidak.

Ia juga menjelaskan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku atas 3 barang yaitu (2.B) tas, sepatu, dan produk tekstil separti baju yang tarif PPN dan PPH-nya mengikuti bea masuk tarif normal atau Most Favoured Nation (MFN).

Baca Juga: Stasiun Bandung Padat Selama Libur Natal dan Tahun Baru, PT KAI Siapkan Kereta Tambahan

"Bea masuk untuk ketiganya antara 15-20 persen untuk tas, 25-30 persen untuk sepatu, 15-25 persen untuk tekstil. Sedangkan PPN nya 10 persen, PPh 7,5-10 persen sehingga kalau ditotal menjadi lebih tinggi," ujar Heru.

Ia juga menambahkan, hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mendukung tumbuh kembangnya Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan produk lokal.

Dalam melaksanakan ketentuan ini, Kemenkeu akan bersinergi dengan platform marketplace yang menghubungkan sistem Bea Cukai, Naional Single Window (NSW), dan marketplace.

Baca Juga: Robert Alberts Beri Bocoran Rencana Persib Bandung, Pemain Anyar Turut Dibahas

ia juga menjelaskan sistem tersebut nantinya akan memperlihatkan data transaksi baik jumlah, jenis maupun harga barangnya secara real time.

"Ini adalah transparansi untuk semua yang terlibat dalam bisnis e-commerce baik pengusaha maupun pemerintah. Saat ini Kemenkeu sudah melakukan piloting dengan Lazada, Blibli dan Bukalapak," jelas Heru.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat