kievskiy.org

Pasca Jokowi Umumkan Dua Warga Positif Corona, Pasar Keuangan dan Saham Merespon Negatif, BI Keluarkan Kebijakan agar Pasar Stabil

ILUSTRASI pasar saham.*/REUTERS
ILUSTRASI pasar saham.*/REUTERS

PIKIRAN RAKYAT - Pasar keuangan dan saham langsung memberikan respon negatif saat Presiden Joko Widodo mengumumkan dua pasien positif terpapar Corona, Senin 2 Maret 2020. Merespon hal itu, Bursa Efek Indonesia dan Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan baru untuk menjaga pasar keuangan tetap stabil.

Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan  (IHSG) sebenarnya mengalami rebound pada pembukaan perdagangan setelah akhir pekan lalu sempat melemah. IHSG menguat 2,34 poin atau 0,04 persen  ke level 5.455,05. Penguatan berlanjut hingga ke level 5.477,61 pada pukul 11.30 WIB .

Namun IHSG langsung berbalik melemah, sesaat setelah presiden Joko Widodo mengumumkan dua pasien positif terpapar Corona di Indonesia. Hingga penutupan Sesi I pada pukul 12.00, IHSG melemah hingga 1 persen  ke level 5.397,31. Pelemahan terus berlanjut hingga penutupan perdagangan pukul 16.00 WIB, sebesar 1,68 persen atau 91,46 poin di level 5.361,25.

Baca Juga: Dibayangi Corona, Penyelenggaraan All England 2020 Buat Indonesia Dilema

Merespon hal itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan kebijakan melarang pelaku pasar melakukan aksi jual kosong atau short selling.

"Selama beberapa waktu ini, kami sangat erat koordinasi dengan OJK dalam minggu-minggu terakhir ini melihat secara lebih dalam pergerakan indeks dan dirasa perlu untuk melakukan tindakan-tindakan. Oleh karena itu, tadi pagi kita juga sudah ada kebijakan untuk melarang short sell," kata Direktur Utama BEI Inarno Djajadi dalam jumpa pers.

Short selling adalah aksi menjual saham tanpa memiliki saham perusahaan tersebut terlebih dahulu. Saham yang dijual akan dipinjamkan dulu oleh sekuritas (broker), kemudian investor harus mengganti saham tersebut dengan membeli kembali saham perusahaan yang telah dijual. Investor biasanya memperoleh keuntungan dari selisih penjualan dan pembelian kembali dari aksi short selling tersebut.

Baca Juga: Desa Digital dan Transaksi Cashless, Keunggulan Desa di Jabar, Abdul : Acung Jempol untuk Inovasi dan Optimalisasi Dana Desanya

Dia mengatakan, BEI tidak menerbitkan daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short selling sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian. Hal itu dilakukan untuk menjaga keberlangsungan pasar sehingga tetap kondusif. 

Bursa juga tidak memproses lebih lanjut, apabila terdapat anggota BEI yang mengajukan permohonan melakukan transaksi short selling sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat