PIKIRAN RAKYAT - Bank Indonesia mewajibkan seluruh penyedia layanan pembayaran nontunai untuk menggunakan QR Code, terhitung 1 Januari 2020.
Dalam rangka sosialisasi lebih lanjut, Bank Indonesia pun menggelar Pekan QRIS (dibaca Keris, red.) pada 9 sampai 15 Maret 2020 mendatang.
QRIS dicanangkan Bank Indonesia sebagai standar pembayaran berdasar berbagai pertimbangan.
Kepala Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Punky P. Wibowo, menyebutkan bahwa standar ini diterapkan untuk kemudahan pengguna maupun merchant.
"Dari segi konsumen, tidak harus membawa uang banyak, bisa menggunakan smartphone-nya sebagai dompet elektronik untuk melakukan transaksi dari penyelenggara jasa sistem pembayaran. Dengan menggunakan satu QRIS terkoneksi dengan satu sama lain," katanya.
Bagi merchant, penggunaan QRIS akan membantu meringkas jumlah Electronic Data Capture (EDC) yang biasanya terpampang di meja kasir.
Data BI menyebutkan, sudah ada 1,6 juta toko yang mengadopsi QRIS.
Baca Juga: Mengenal Geoffrey Mac, Desainer Penantang pada Perayaan Project Runway ke 18