kievskiy.org

APPI Umumkan Tata Cara Pengajuan Restrukturisasi Leasing Terkait Pandemi Virus Corona

ILUSTRASI uang rupiah.*
ILUSTRASI uang rupiah.* /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) telah mengeluarkan kebijakan resmi untuk meringankan kredit bagi nasabah, hal ini sebagai bentuk kepedulian atas penyebaran virus corona atau COVID-19.

Hal ini membuat perusahaan leasing yang tergabung dalam APPI mengeluarkan pernyataan resmi mengenai tata cara untuk mengajukan keringanan cicilan.

APPI mengumumkan 10 poin tata cara mengajukan keringanan yang sudah ditekan oleh Ketua Umum APPI Suwandi Siratno dan Sekretaris Jenderal APPI Sigit Sembodo.

Baca Juga: 'Naon Hesena Cicing di Imah', Lagu Ciptaan Pemuda Asal Cijulang untuk Perangi Covid-19

Pengajuan restrukturisasi bagi nasabah atau debitur dapat dimulai sejak 30 Maret 2020.

Pengajuan permohonan restrukturisasi dapat dilakukan dengan mengisi formulir yang dapat di-download dari situs resmi perusahaan pembiayaan.

Kemudian nasabah dapat menyerahkan formulirnya melalui email, sehingga tidak perlu mendatangi kantor pembiayaan.

Baca Juga: JNE Beri Diskon 50 Persen untuk Pengiriman Masker, Simak Ketentuannya

Lalu persetujuan permohonan restrukturisasi akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat