kievskiy.org

Inilah Cara dan Syarat Mendapatkan Fasilitas Penundaan Pembayaran Cicilan Maksimal Setahun

LOGO OJK. OJK membutuhkan waktu setidaknya dua tahun untuk melakukan reformasi industri asuransi.*
LOGO OJK. OJK membutuhkan waktu setidaknya dua tahun untuk melakukan reformasi industri asuransi.* /DOK. PIKIRAN RAKYAT

PIKIRAN RAKYAT - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK no. 11 tahun 2020, yang memungkinkan perbankan atau leasing menunda pembayaran cicilan debitur selama setahun. Meskipun demikian dalam implementasinya, skema restrukturisasi tersebut dapat bervariasi tergantung kebijakan masing-masing bank.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan , Anto Prabowo, mengatakan, kelonggaran cicilan yang dimaksud lebih ditujukan pada debitur kecil. Debitur tersebut, antara lain sektor informal, usaha mikro, serta pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka. 

"Misalkan pekerja informal yang memiliki tagihan kepemilikan rumah dengan tipe tertentu atau program rumah sederhana, pengusaha warung makan yang terpaksa tutup karena ada kebijakan WFH. 

Baca Juga: Mengenang Sosok Sudjiatmi Notomihardjo, Jokowi: Saya akan Terus Berusaha Jadi Putra Ibu yang Terbaik

Relaksasi dengan penundaan pembayaran pokok sampai dengan satu tahun tersebut dapat diberikan kepada debitur yang diprioritaskan," ujar Anto, Kamis, 26 Maret 2020.

Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, dia mengatakan, debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi kredit dengan melengkapi data yang diminta perbankan atau leasing. Data tersebut dapat disampaikan secara daring, baik melalui email atau website.

Selanjutnya, bank atau leasing akan melakukan penilaian apakah debitur tersebut termasuk yang terdampak langsung terhadap penyebaran covid 19 atau tidak. Penilaian itu bisa dilihat dari historis pembayaran pokok dan bunga, atau kejelasan penguasaan  kendaraan.

Baca Juga: BRI Beri Berbagai Kemudahan bagi Pelaku UMKM Terdampak Virus Corona (Covid-19)

"Nanti bank atau leasing yang akan menentukan berdasarkan profil debitur untuk menentukan perpanjangan waktu, juga jumlah yang direstrukturisasi. Hal ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak akibat covid-19. Bank kemudian akan menyampaikan persetujuannya secara online," ucap dia.

Anto tidak menyanggah, jika hal itu akan membuat setiap bank memiliki kebijakan yang berbeda. Namun secara umum, perbankan akan mengacu pada Peraturan OJK dalam memberikan pelonggaran kredit pada debitur.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat