kievskiy.org

Catat, Kebijakan Pelonggaran Kredit Ternyata Tidak untuk Semua Orang

ILUSTRASI keuangan, kredit, perhitungan akuntansi.*
ILUSTRASI keuangan, kredit, perhitungan akuntansi.* /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Kebijakan pelonggaran dan restrukturisasi pembiayaan atau kredit yang dikeluarkan pemerintah hanya berlaku bagi mereka yang terdampak. Kebijakan tersebut tidak serta merta diperuntukkan bagi seluruh pembiayaan.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat Triana Gunawan mengatakan, terkait kebijakan kelonggaran kredit, OJK telah menyampaikan informasi kepada pemprov, pemkot, dan pemkab. Hal itu untuk menghindari terjadinya misinterpretasi. 

Dipaparkan, kelonggaran itu pada prinsipnya dapat dilakukan bank atau lembaga keuangan non-bank untuk seluruh kredit atau pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM. Namun yang harus digarisbawahi adalah debitur tersebut mesti teridentifikasi terdampak Covid-19.  

Baca Juga: Spanyol Jadi Negara Kedua dengan Jumlah Kematian Pasien COVID-19 Terbanyak di Dunia

“Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit atau pembiayaan,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima “PR”, Kamis 26 Maret 2020.

Adapun proses tahapan untuk bisa mendapatkan pelonggaran tersebut, Triana mengatakan, masing-masing debitur yang terdampak wajib mengajukan permohonan restrukturisasi kepada bank atau lembaga keuangan non-bank. 

Permohonan yang disampaikan di antaranya bisa berupa permohonan penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok/bunga, penundaan waktu pembayaran pokok/bunga untuk sementara waktu, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, atau konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.

Baca Juga: UN Ditiadakan di Tengah Pandemi Covid-19, Wakil Ketua MPR: Sesuai dengan Usulan PKS

Kemudian, lanjutnya, bank atau lembaga keuangan non-bank akan melakukan assessment terhadap debitur yang terdampak. Termasuk mempertimbangkan seberapa besar dapat memberikan keringanan. Masing-masing bank/Lembaga keuangan non bank memiliki kemampuan yang berbeda, sehingga tidak bisa seragam.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat