kievskiy.org

Untuk Impor Bawang Putih dan Bombay, Pusbarindo Dukung Kebijakan RIPH

ILUSTRASI bawang putih.*
ILUSTRASI bawang putih.* /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) mendukung Kementerian Pertanian (Kementan) agar tetap mewajibkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) sebagai syarat untuk mengimpor bawang putih dan bawang bombay.

Ketua Pusbarindo Valentino mengatakan, keberadaan RIPH menjadi ujung tombak pemerintah, terutama Kementan untuk mewujudkan swasembada pangan, khususnya untuk bawang putih. "Terdapat kewajiban wajib tanam 5% bawang putih di dalam negeri oleh importir. Untuk bawang bombay hingga saat ini seluruhnya merupakan produk impor," ujarnya dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin, 30 Maret 2020.

Baca Juga: 5 Fakta Mengenai Taurus yang Harus Diketahui, Salah Satunya Materialistis

Valentino mengapresiasi langkah Kementerian Perdagangan melalui Permendag No.27 tahun 2020 yang mengatur impor Bawang Putih & Bombay tanpa SPI (Surat Persetujuan Impor) dan LS (Laporan Survey). Itu sebagai relaksasi untuk mempermudah pasokan dua komoditi tersebut, di saat terjadi kelangkaan pasokan dan situasi wabah corona virus yang memperburuk ekonomi nasional.

"Selain itu, tujuan Bapak Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian untuk tetap menjalankan ketentuan RIPH karena Kementerian Pertanian menjadi ujung tombak pelaksanaan Nawacita swasembada pangan, khususnya bawang putih melalui program Wajib Tanam sebesar 5% bagi importir yang mengajukan RIPH. Jadi tidak ada yang salah dengan aturan RIPH ini," katanya.

Dengan tetap dijalankannya aturan RIPH, maka para petani bawang putih dalam negeri mendapat kepastian berusaha/berproduksi yang berkesinambungan, sehingga diharapkan hasil produksi dalam negeri dapat lebih maksimal.

Baca Juga: Hand Sanitizer Palsu Beredar di Pasaran, Gunakan Nomor BPOM dari Produk Lain

"Sangat disayangkan apabila ada Menteri yang justru konsisten menjalankan amanah UU dan melaksanakan kewenangannya sesuai dengan semangat swasembada bawang putih nasional, malah menjadi sasaran pihak-pihak yang merasa keberatan dengan aturan RIPH ini, bahkan kemudian mengusulkan untuk dicopot. Ada apa ini?" ujar Valentino.

Dia menilai, jangan sampai Permendag No.27 Tahun 2020 ini disalahartikan dan diterjemahkan seolah-olah bebas tanpa syarat RIPH dan tanpa kontrol Badan Karantina. 

Dan, jangan sampai Karantina sebagai garda utama yang mengawasi keamanan pangan impor, digunakan sebagai "celah" dan dimanfaatkan oleh importir yg tidak bertanggung jawab. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat